Blibli Desak Sosialisasi Lebih Kuat atas Aturan Baru, Legalitas Pedagang Jadi Ujian Ekosistem Digital

PT Global Digital Niaga Tbk. atau Blibli menilai sosialisasi aturan baru soal legalitas pelaku usaha perlu diperkuat agar implementasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berjalan lebih mulus. Perusahaan juga menekankan pentingnya edukasi yang jelas agar pelaku usaha, termasuk UMKM dan penjual individu, tidak kesulitan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Head of Public Relations Blibli Nazrya Octora mengatakan pemahaman yang memadai atas persyaratan usaha akan sangat membantu proses adaptasi di ekosistem digital. Menurut dia, koordinasi lintas sektor juga dibutuhkan supaya aturan baru selaras dengan regulasi lain yang sudah berlaku.

Dorongan agar aturan diterapkan secara proporsional

Blibli memandang penguatan tata kelola perdagangan digital memang sejalan dengan kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan transparansi pelaku usaha. Namun, perusahaan menilai penerapan kebijakan tetap harus memperhatikan karakter tiap platform dan model bisnis yang beragam.

Nazrya menyebut kejelasan regulasi menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan mendorong standar layanan yang lebih baik. Di saat yang sama, aturan itu juga diharapkan menciptakan persaingan usaha yang setara di ekosistem digital yang semakin terintegrasi.

Perusahaan berharap ketentuan tersebut dijalankan secara proporsional dengan mempertimbangkan skala usaha yang berbeda-beda. Dengan begitu, tujuan kebijakan bisa tercapai tanpa menghambat inovasi di sektor perdagangan digital.

Isi pengaturan yang ditegaskan pemerintah

Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan. Aturan ini mempertegas kewajiban legalitas yang sebelumnya juga sudah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pasal 4 ayat (5) menetapkan bahwa bentuk minimal perizinan yang harus dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB sektor perdagangan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar dan persyaratan teknis atas barang atau jasa yang diperdagangkan untuk melindungi konsumen.

Sebelumnya, aturan tahun 2023 sudah mewajibkan pelaku usaha PMSE memiliki perizinan berusaha. Meski begitu, dalam praktiknya masih muncul persoalan karena mekanisme penegakan kewajiban legalitas dan konsekuensi operasional bagi pedagang yang belum patuh belum diatur secara rinci.

Tantangan utama ada di tahap pelaksanaan

Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menilai arah kebijakan pemerintah pada dasarnya positif karena menekankan penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan tantangan sesungguhnya justru muncul saat aturan mulai dijalankan.

Sejumlah ketentuan masih memerlukan penjelasan teknis yang lebih rinci, mulai dari kewajiban NIB, transparansi platform, insentif promosi bagi UMKM, hingga tata kelola artificial intelligence atau AI. Karena itu, idEA mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil agar kebijakan berjalan efektif tanpa memunculkan hambatan baru.

Budi juga menilai NIB bukan hal baru karena sudah menjadi bagian dari proses formalisasi usaha. Meski begitu, keberhasilan penerapannya tetap bergantung pada kemudahan proses, masa transisi yang cukup, serta pendampingan bagi UMKM dan penjual individu yang baru memulai usaha.

“Dukungan pemerintah dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan proses” dinilai akan membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sekaligus membuka akses yang lebih luas ke program pemerintah, pembiayaan, dan pengembangan usaha. Di sisi lain, idEA mengingatkan bahwa upaya menciptakan ekosistem yang sehat perlu dijalankan dengan seimbang agar pelaku usaha dan konsumen yang patuh tidak terbebani.

Source: teknologi.bisnis.com

Terkait