Komdigi Targetkan Lembaga Pengawas UU PDP Rampung Akhir 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan pembentukan lembaga pengawas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat rampung pada akhir tahun 2025. Hal ini menjadi langkah penting setelah hampir tiga tahun UU PDP disahkan namun aturan pelaksana maupun lembaga pengawasnya belum terealisasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembentukan lembaga pengawas PDP bukan sekadar persoalan administratif. Proses ini melibatkan penentuan bentuk hukum, perumusan kewenangan, dan harmonisasi kebijakan digital nasional yang harus diselaraskan antar sektor agar tidak bertentangan. Karena kompleksitas tersebut, pendirian lembaga ini memerlukan pendekatan yang hati-hati dan inklusif.

Selain aspek regulasi, kesiapan anggaran dan penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi perhatian utama dalam penataan struktur kelembagaan lembaga pengawas. Pemerintah ingin memastikan lembaga ini tidak hanya ada secara formal, tetapi juga memiliki kapabilitas untuk menjalankan tugas pengawasan secara efektif dan independen. Oleh sebab itu, target akhir 2025 dianggap realistis asalkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional lembaga dapat segera diselesaikan dengan dukungan lintas kementerian serta partisipasi aktif publik.

Dalam masa transisi sebelum lembaga pengawas berfungsi penuh, Komdigi mengambil peran strategis sebagai pengarah kebijakan sekaligus fasilitator koordinasi antar sektor. Komdigi terus mendorong harmonisasi kebijakan pelindungan data pribadi antara kementerian, lembaga pemerintah, sektor swasta, serta pelaku industri. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh program transformasi digital nasional terinternalisasi dengan prinsip-prinsip UU PDP.

Alexander menjelaskan bahwa Komdigi tidak berjalan sendiri, melainkan bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenkoPolkam), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), aparat penegak hukum, lembaga sektoral, hingga industri terkait. Sinergi ini penting agar pelaksanaan UU PDP tetap terjaga meskipun lembaga pengawas belum beroperasi.

Sebagai strategi utama selama periode ini, Komdigi mengusulkan pendekatan koordinatif dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Harmonisasi regulasi sektoral terkait pelindungan data pribadi.
2. Penyusunan mekanisme audit yang efektif untuk memastikan kepatuhan.
3. Pelaksanaan asesmen risiko secara menyeluruh yang bisa diterapkan lintas sektor.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap pelaksanaan UU PDP dapat tetap berjalan dan kepatuhan para pemangku kepentingan dapat dijaga secara substansial.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa berbagai persiapan teknis dan administratif terus dilakukan secara matang untuk memastikan lembaga pengawas tersebut bisa menjalankan fungsinya dengan optimal. Pembentukan lembaga ini dinilai sangat penting demi memberikan perlindungan data pribadi yang efektif di Indonesia, khususnya dalam era digitalisasi yang semakin pesat dan risiko kebocoran data yang kian meningkat.

Keberadaan lembaga pengawas nanti tidak hanya menjadi simbol kepatuhan hukum, tetapi juga pengawal kebijakan serta implementasi yang berorientasi pada penghormatan hak privasi masyarakat dan keamanan data dalam sistem digital nasional. Seluruh pihak diharapkan dapat mendukung percepatan penyelesaian regulasi pelengkap agar lembaga pengawas PDP dapat segera beroperasi dan menjawab kebutuhan pengawasan yang profesional dan independen sesuai amanat UU PDP.

Exit mobile version