South Korea Tetapkan Modal Minimum $3,5 Juta untuk Penerbit Stablecoin, Apakah RUU Crypto Ini Akan Disahkan?

Author: Qoo Media

Korea Selatan tengah mengupayakan langkah konkret dengan mengajukan rancangan undang-undang baru yang mewajibkan penerbit stablecoin untuk memiliki modal minimal 5 miliar won (setara $3,5 juta). Tujuan utama aturan ini adalah untuk memperkuat pengawasan pasar aset virtual dan meningkatkan stabilitas pasar keuangan digital di negara tersebut.

Kelompok kerja aset digital dari Partai Demokrat, yang dipimpin oleh Ketua Lee Jeong-moon, telah mengadakan pertemuan pleno kedua di Gedung Nasional pada akhir Januari. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas arah legislatif berdasarkan ketentuan dalam rancangan undang-undang yang akan datang. Wakil Ahn Do-geol, sekretaris tim tugas, menyatakan pada konferensi pers bahwa mereka sepakat menetapkan batas modal minimum tersebut bagi penerbit stablecoin.

Kerangka Regulasi untuk Stablecoin

Rancangan undang-undang ini merupakan bagian dari Digital Asset Basic Act yang sedang disusun. Undang-undang ini mencoba mendekatkan posisi stablecoin ke instrumen elektronik tradisional sesuai hukum Korea Selatan. Hal ini mencerminkan kekhawatiran yang semakin meningkat mengenai stabilitas pasar dan pergerakan modal yang cepat. Perusahaan yang ingin menerbitkan stablecoin harus memenuhi persyaratan modal yang sama seperti perusahaan elektronik uang konvensional.

Para legislator berpendapat bahwa karena stablecoin berfungsi sebagai uang digital, penerbitnya seharusnya tunduk pada perlindungan finansial yang setara. Melalui aturan ini, diharapkan risiko kegagalan mendadak akibat modal yang tidak mencukupi dapat diminimalkan sehingga pasar lebih terjaga.

Manfaat dan Struktur Pengawasan yang Diperkuat

Rancangan ini tidak hanya mengatur persyaratan modal. Ia juga memperkenalkan struktur tata kelola baru guna mengelola risiko pasar secara lebih efektif. Sebuah badan antar kementerian bernama Virtual Asset Committee akan dibentuk dan dipimpin oleh ketua Financial Services Commission. Anggota lain terdiri dari wakil gubernur Bank of Korea dan wakil menteri dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan.

Tugas komite ini adalah untuk mengkoordinasikan respons cepat terhadap berbagai insiden seperti peretasan, kegagalan sistem, dan gangguan pasar besar yang dapat mengancam stabilitas sektor aset virtual.

Tantangan dan Perdebatan yang Masih Berlangsung

Meskipun rancangan undang-undang terus maju, masih terdapat sejumlah perbedaan kebijakan penting yang belum terselesaikan. Isu sensitif meliputi cakupan wewenang Bank of Korea dan pembatasan kepemilikan saham mayoritas dalam perusahaan penerbit stablecoin masih dalam diskusi intensif. Gubernur Bank of Korea, Lee Chang-yong, juga mengekspresikan kekhawatiran terkait stablecoin yang dipatok pada mata uang asing.

Lee menunjukkan bahwa stablecoin yang terhubung dengan dolar AS bisa memicu pergerakan modal lintas batas secara cepat, sehingga melemahkan kontrol modal nasional. Risiko meningkat apabila stablecoin bertautan dengan token dolar tanpa batas, menyebabkan aliran modal keluar negeri secara mendadak saat kondisi pasar memburuk.

Konteks Regulasi dan Inovasi di Korea Selatan

Langkah legislasi ini sejalan dengan pelonggaran yang dilakukan Korea Selatan terhadap larangan investasi korporasi di aset kripto setelah sembilan tahun. Kini, perusahaan terbuka dan investor profesional diperbolehkan melakukan perdagangan aset digital dengan batasan tertentu. Pedoman Virtual Currency Trading Guidelines mengizinkan perusahaan investasi hingga 5% dari modal ekuitas pada 20 aset kripto teratas berdasarkan kapitalisasi pasar.

Rencana ini adalah fase terakhir dari rencana tiga tahap yang diperkenalkan oleh Financial Services Commission. Setelah pelaksanaan, sekitar 3.500 entitas korporasi diperkirakan dapat mengakses pasar kripto, meskipun masih ada pembahasan apakah stablecoin yang dipatok dolar seperti USDT akan tercakup dalam regulasi.

Jadwal dan Prospek Pengesahan

Tim tugas berencana melakukan koordinasi akhir dengan komite kebijakan partai dan instansi pemerintah sebelum mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen. Target pengajuan terjadi sebelum libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada pertengahan Februari tahun depan. Dengan dinamika yang ada, legislator berupaya menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan finansial bagi masyarakat.

Peraturan baru ini diharapkan mampu memperkenalkan standar keamanan dan tata kelola yang memadai bagi penerbit stablecoin di Korea Selatan. Proses ini menandakan langkah maju negara tersebut dalam mengatur instrumen keuangan digital yang terus berkembang dan menghadirkan risiko yang kompleks.

Terbaru