Aplikasi pengantar makanan di New York menghadapi tuntutan serius terkait pembayaran yang tidak adil kepada ribuan pengemudi. Uber Eats, bersama dengan dua aplikasi lain yaitu Fantuan dan Hungry Panda, harus membayar total US$ 4,6 juta atau sekitar Rp 77,2 miliar kepada para mitra pengantarnya. Ini diungkapkan oleh Walikota Zohran Mamdani dan komisioner Departemen Perlindungan Konsumer dan Tenaga Kerja New York, Sam Levine.
Kasus ini bermula dari praktik sistem algoritma yang digunakan oleh aplikasi pesan antar makanan untuk menekan biaya penghasilan mitra pengantar. Uber Eats terbukti secara tidak adil melakukan deaktivasi akun dan menunda pembayaran upah kepada sekitar 48.000 pekerja. Kerugian yang dialami oleh tiap pengemudi berkisar antara US$ 8,79 hingga US$ 276,14 per orang.
Penegakan Hak Pengemudi dan Sanksi Tegas
Pemerintah Kota New York menegaskan era eksploitasi oleh perusahaan raksasa sudah berakhir. Menurut Sam Levine, selain pengembalian upah yang terutang, pihak berwenang juga mengenakan denda untuk memberi efek jera. Uber Eats harus membayar denda sebesar US$ 350.000 di samping kewajiban membayar upah mitra pengantarnya.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi industri aplikasi antar makanan secara global. Selama ini, perusahaan seringkali menggunakan sistem algoritma untuk mengatur keuntungan mereka tanpa memperhatikan kesejahteraan pengemudi. Perusahaan dianggap mengabaikan hak tenaga kerja dan menggunakan berbagai celah hukum demi menekan biaya operasional.
Dampak dan Reaksi dari Perusahaan
Uber Eats, yang mencatat pendapatan hingga US$ 13,7 miliar sepanjang tahun ini, menolak tudingan melakukan pelanggaran secara sengaja. Juru bicara Uber, Josh Gad, menyampaikan bahwa setelah menerima pemberitahuan pada bulan Agustus, mereka langsung melakukan perbaikan dan melunasi pembayaran yang dibutuhkan. Perusahaan juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah kota dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Kritikus seperti Ligia Guallpa dari Workers Justice Project menilai bahwa selama bertahun-tahun perusahaan aplikasi memperlakukan hukum sebagai opsi yang dapat dihindari, dan beroperasi tanpa transparansi terhadap pembayaran mitra pengiriman. Kasus ini menandakan perubahan iklim hukum yang lebih mengedepankan perlindungan hak pekerja aplikasi.
Fakta Penting Mengenai Kasus Ini:
- Uber Eats, Fantuan, dan Hungry Panda harus membayar total US$ 4,6 juta kepada pengemudi.
- Sekitar 48.000 pengemudi terkena dampak akibat pembayaran upah yang tidak sesuai.
- Upah yang dikembalikan kepada pengemudi berkisar dari US$ 8,79 hingga US$ 276,14 per orang.
- Uber Eats dikenai denda tambahan sebesar US$ 350.000 oleh Pemerintah Kota New York.
- Pendapatan Uber Eats selama tahun ini mencapai US$ 13,7 miliar, jauh lebih besar dibandingkan nilai kompensasi yang dibayarkan.
Kontroversi ini menjadi perhatian global terhadap bagaimana perusahaan teknologi harus mengelola hubungan kerja dengan pengemudi. Sanksi dan pembayaran upah yang adil kini menjadi tuntutan penting dalam industri jasa antar makanan agar kesejahteraan mitra kerja dapat terjaga. Pemerintah kota New York menunjukkan langkah konkret dalam menegakkan hak tenaga kerja, yang sempat diabaikan oleh perusahaan berbasis platform digital.
Dengan peristiwa ini, diharapkan perusahaan serupa di berbagai negara dapat belajar dan memperbaiki sistem pembayaran agar lebih transparan dan adil kepada seluruh mitra pengemudi mereka. Regulasi yang tegas menjadi kunci untuk menghindari praktik eksploitasi dan memastikan keseimbangan bisnis yang sehat di masa depan.
