Inggris Mau Larang Media Sosial Anak, AS Menolak Dan Menuntut Cara Lain

Pemerintah Amerika Serikat menolak rencana Inggris melarang media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Washington menilai langkah itu bisa membebani perusahaan teknologi AS secara tidak proporsional dan tidak efektif untuk mengatasi risiko anak di internet.

Sikap keras itu muncul saat Inggris mengkaji aturan keamanan online yang lebih ketat. Kedutaan Besar AS di London juga menyoroti bahwa mekanisme pembatasan usia untuk kelompok 13 hingga 16 tahun tidak akan bekerja dengan baik.

Dalam dokumen tanggapan atas konsultasi pemerintah Inggris, AS menolak pendekatan seragam untuk semua platform. Pemerintah AS menilai metode seperti itu tidak menjadi solusi yang tepat untuk perlindungan anak di ruang digital.

Washington juga menyinggung keterbatasan teknologi verifikasi usia. Pemerintah AS mengatakan metode teknis yang dibuat untuk membedakan anak di bawah umur dari orang dewasa tidak bisa begitu saja dipakai ulang untuk ambang usia yang lebih muda.

Sebagai alternatif, pemerintahan Presiden Donald Trump meminta Inggris memberi orang tua alat yang lebih kuat untuk mengatur privasi dan kontrol akun anak-anak. AS juga mendorong platform digital menghadirkan pengalaman online yang sehat bagi pengguna muda, alih-alih menerapkan larangan total.

Perbedaan pandangan soal keamanan digital ini sudah lama memicu ketegangan antara Gedung Putih dan pemerintah Inggris. Undang-Undang Keamanan Online Inggris, atau Online Safety Act, sebelumnya juga mendapat kritik dari AS karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.

Wakil Presiden AS JD Vance bahkan pernah menyebut kebebasan berbicara di Inggris sedang mengalami kemunduran. Seorang anggota senior Partai Republik di Kongres AS juga menyebut aturan itu sebagai “undang-undang sensor internet Inggris”.

Di sisi lain, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer diperkirakan akan mengumumkan larangan terhadap aplikasi media sosial yang dianggap berbahaya pekan depan. Pemerintah Inggris juga sedang menyiapkan pembatasan lain, termasuk kemungkinan memblokir percakapan dengan orang asing di platform gim.

London juga mempertimbangkan pembatasan penggunaan chatbot berbasis kecerdasan buatan untuk anak-anak. Hingga kini, pemerintah Inggris belum mengungkap aplikasi apa saja yang akan masuk kategori berbahaya.

Sejumlah platform pendidikan diperkirakan akan mendapat pengecualian dari aturan itu. Laporan media setempat menyebut YouTube Kids berpotensi tidak masuk dalam daftar larangan.

Di Indonesia, aturan penggunaan media sosial untuk anak juga sudah lebih dulu berjalan lewat PP Tunas. Aturan itu diimplementasikan sejak 28 Maret 2026 dan sudah dipatuhi delapan platform yang masuk tahap awal penilaian berisiko tinggi.

Kedelapan platform tersebut adalah Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah tidak akan berhenti pada delapan platform itu karena ruang digital bisa bergeser ke layanan lain jika hanya satu atau dua platform yang diawasi.

Source: www.cnbcindonesia.com

Terkait