Istana mulai membuka nasib para karyawan Hotel Sultan setelah pengambilalihan pengelolaan dari PT Indobuildco. Pemerintah kini memusatkan pendataan dan verifikasi pekerja yang terdampak, sambil menyiapkan posko pelayanan di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, sebagai pusat informasi, komunikasi, dan tindak lanjut.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah belum bisa memastikan seluruh pegawai akan kembali bekerja. Menurut dia, keputusan soal kelanjutan para pekerja berada di tangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.
Pekerja akan dipilah berdasarkan status dan bidang kerja
Juri menyebut para pekerja akan dipilah lebih dulu berdasarkan status kerja dan bidang tugas masing-masing. Ia mencontohkan adanya pegawai tetap dan pegawai harian yang perlu ditata ulang sebelum ada langkah lanjutan.
“Ya tentu akan dipilah-pilah kan ada pegawai tetap, ada pegawai harian. Kemudian mereka selama ini menjadi pegawai di bidang apa,” kata Juri di Kantor Presiden, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan pengelolaan lanjutan tenaga kerja itu akan difasilitasi oleh pengurus GBK. Skema penempatan kembali pegawai disebut masih menunggu hasil pendataan yang sedang berjalan.
102 pekerja sudah melapor ke posko GBK
Hingga Senin (22/6/2026), sebanyak 102 pekerja eks Hotel Sultan telah melaporkan diri ke Posko Pelayanan Blok 15 GBK. Angka itu menjadi dasar awal bagi proses verifikasi dan penanganan pekerja pasca pengambilalihan.
Posko tersebut berfungsi sebagai titik layanan bagi para pekerja yang ingin mendapatkan kepastian terkait status mereka. Pemerintah membuka kanal ini agar komunikasi dengan eks karyawan tetap berjalan selama proses penataan berlangsung.
Rencana pengelolaan Hotel Sultan masih ditahan
Selain soal nasib karyawan, pemerintah juga belum membuka detail rencana pengelolaan Hotel Sultan dan Kawasan Blok 15 GBK. Juri belum menjelaskan apakah akan ada perombakan terhadap Hotel Sultan dalam waktu dekat.
“Belum bisa jawab. Nanti kita tunggu saja ya, nanti akan disampaikan lah desain besarnya,” ujar Juri.
Ia menambahkan, Danantara telah diminta menyiapkan master plan untuk kawasan GBK. Desain besar itu nantinya juga akan memuat arah pengembangan kawasan, termasuk bagian yang berkaitan dengan Hotel Sultan dan area sekitarnya.
Situasi ini membuat kepastian kerja bagi eks karyawan masih menunggu hasil verifikasi dan desain pengelolaan yang lebih besar. Di sisi lain, pemerintah menempatkan penanganan pekerja sebagai bagian dari proses transisi kawasan GBK yang tengah berjalan.
