4,8 Juta Akun Medsos Diblokir, Komdigi Minta 200 Platform Segera Self-Assessment

Pemerintah mulai melihat dampak langsung dari penerapan PP Tunas di ruang digital. Sekitar 4,8 juta akun anak di media sosial sudah ditakedown, sementara lebih dari 200 platform dilaporkan telah melakukan self-assessment sesuai kewajiban aturan baru itu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyebut penghapusan akun itu terjadi dalam dua bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, akun media sosial milik Meta mencapai 185 ribu.

Dorongan agar platform lebih disiplin

Alex menjelaskan laporan yang sudah masuk baru berasal dari tiga platform besar, yakni Meta, YouTube, dan TikTok. Ia menyebut platform lain belum menyampaikan laporan serupa ke Komdigi hingga saat ini.

Komdigi meminta platform media sosial untuk mengirim laporan secara rutin. Permintaan ini muncul agar pengawasan terhadap implementasi perlindungan anak tidak berhenti pada data awal yang sudah terkumpul.

PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Aturan ini membagi akses media sosial berdasarkan usia pengguna dan tingkat risikonya.

Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak. Sementara usia 13-15 tahun boleh mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.

Untuk kelompok usia 16-17 tahun, akses ke platform berisiko tinggi tetap diperbolehkan, tetapi harus dengan pendampingan orang tua. Pengguna berusia 18 tahun ke atas dapat mengakses semua kategori platform secara independen.

Self-assessment jadi kunci penilaian risiko

Selain pembagian usia, aturan ini mewajibkan platform melakukan self-assessment untuk menilai sendiri apakah layanan mereka tergolong berisiko rendah atau tinggi. Komdigi menilai mekanisme ini penting untuk menentukan profil risiko masing-masing platform secara lebih jelas.

Hingga kini, Komdigi telah menerima sekitar 200 platform yang melakukan penilaian mandiri tersebut. Alexander mengatakan platform yang tidak memberikan penilaian justru berisiko ditetapkan sebagai platform dengan profil risiko tinggi.

Menurut Alex, konsekuensi itu membuat platform perlu aktif menyesuaikan diri dengan kewajiban yang sudah ditetapkan. Dalam praktiknya, penilaian mandiri bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari pengelompokan yang memengaruhi pengawasan selanjutnya.

Langkah pemblokiran akun dan kewajiban self-assessment menunjukkan pemerintah mendorong penertiban akses anak di media sosial secara lebih ketat. Di sisi lain, jumlah platform yang sudah melapor juga menjadi sinyal bahwa aturan ini mulai dijalankan, meski belum seluruh layanan digital menyampaikan laporan ke Komdigi.

Source: www.cnbcindonesia.com

Terkait