Kemenpan RB Ingatkan WFH Jumat Berlaku, Instansi Pusat Dan Daerah Bisa Diperingatkan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home pada setiap Jumat bagi aparatur sipil negara. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Peringatan itu disampaikan karena aturan WFH Jumat baru efektif dijalankan mulai pekan ini. Humas KemenPAN-RB menjelaskan, pekan lalu Jumat bertepatan dengan hari libur sehingga penerapan bagi instansi pemerintah baru berjalan penuh pada jadwal kerja pekan berikutnya.

WFH Jumat berlaku untuk ASN di instansi pusat dan daerah

Kebijakan ini menempatkan Jumat sebagai hari kerja dari rumah, sedangkan empat hari lainnya tetap dilakukan di kantor. Dalam aturan itu, Senin sampai Kamis ditetapkan sebagai hari kerja dengan skema work from office atau WFO.

KemenPAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian dan pimpinan instansi menyesuaikan pola kerja ASN di lingkungan masing-masing. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakter tugas, jenis layanan pemerintahan, serta target kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.

Aturan teknis yang harus dipedomani instansi

Surat Edaran MenPAN-RB No 3/2026 memuat beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan oleh instansi pusat maupun daerah. Pengaturan itu dibuat agar fleksibilitas kerja tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.

  1. ASN menjalankan tugas kedinasan dengan kombinasi WFO dan WFH.
  2. WFO berlaku empat hari kerja, yakni Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis.
  3. WFH berlaku satu hari kerja, yakni Jumat.
  4. Pimpinan instansi mengatur proporsi pegawai dan mekanisme teknis sesuai kebutuhan layanan.
  5. Pelaksanaan kerja fleksibel tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.

KemenPAN-RB menegaskan bahwa skema ini bukan sekadar pengaturan jam kerja, tetapi juga bagian dari penyesuaian budaya kerja ASN. Karena itu, tiap instansi diminta memastikan sistem kerja tetap mendukung kinerja organisasi.

Pelayanan publik tidak boleh terganggu

Pemerintah menempatkan kualitas layanan publik sebagai prioritas dalam penerapan WFH Jumat. Pejabat pembina kepegawaian diminta memastikan layanan esensial tetap berjalan normal, termasuk layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan.

Instansi juga diminta memberi perhatian pada kelompok rentan. Pelayanan bagi penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak harus tetap mudah diakses meski ada penyesuaian mekanisme kerja.

Humas KemenPAN-RB menyebutkan bahwa instansi harus menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat bila ada perubahan prosedur layanan. Langkah ini diperlukan agar masyarakat tetap mendapat kepastian waktu, standar kualitas, dan jalur akses pelayanan yang tepat.

Pengawasan dan sistem digital ikut diperkuat

KemenPAN-RB meminta pimpinan instansi mengoptimalkan sistem informasi yang sudah tersedia. Pemanfaatan platform digital itu diperlukan untuk absensi, pelaporan kinerja, dan pemantauan aktivitas kerja ASN.

Selain itu, pengawasan harus dilakukan secara aktif agar target organisasi tetap tercapai. Mekanisme ini diharapkan membuat skema WFH tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga benar-benar terukur dari sisi output kerja.

Instansi pelayanan publik juga diminta menjaga kanal pengaduan dan survei kepuasan masyarakat tetap terbuka. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa memberi masukan meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Tidak ada sanksi tertulis, tetapi surat peringatan dimungkinkan

Humas KemenPAN-RB menyampaikan bahwa surat edaran tersebut tidak memuat sanksi khusus bagi instansi yang tidak mematuhi ketentuan WFH Jumat. Meski begitu, kementerian tetap memiliki ruang untuk menerbitkan surat peringatan bila dibutuhkan.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah menekankan kepatuhan melalui pengawasan dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman administratif. Namun, instansi pusat dan daerah tetap diimbau mengikuti ketentuan agar kebijakan berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketimpangan penerapan.

Poin penting aturan WFH Jumat untuk ASN

  1. Berlaku mulai 1 April 2026.
  2. Dipertegas melalui SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.
  3. Jumat ditetapkan sebagai hari WFH.
  4. Senin sampai Kamis menjadi hari WFO.
  5. Pelayanan publik wajib tetap tersedia dan berkualitas.
  6. Instansi harus mengutamakan layanan esensial dan kelompok rentan.
  7. Pengawasan kinerja ASN perlu dilakukan secara berkala.
  8. Surat peringatan dapat diterbitkan jika ada ketidakpatuhan.

Dengan penerapan aturan ini, KemenPAN-RB berharap instansi pusat dan daerah menyesuaikan ritme kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga diminta segera menata mekanisme internal agar WFH Jumat berjalan tertib, terukur, dan tetap menjaga kualitas layanan publik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button