BNI Kembalikan Rp28 Miliar Paroki Aek Nabara, Celah Oknum Internal Terbongkar

Author: Qoo Media

BNI tengah menyelesaikan pengembalian dana senilai Rp28 miliar terkait kasus penggelapan simpanan Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara. Kasus ini mencuat setelah penyidikan kepolisian mengungkap adanya praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum internal perusahaan.

Kerugian nasabah disebut mencapai puluhan miliar rupiah akibat tindakan satu oknum bernama Andi Hakim Febriansyah. Dari total kewajiban yang ditangani, BNI telah menyalurkan Rp7 miliar kepada korban dan menyiapkan pelunasan sisa dana dalam waktu dekat.

Penyelesaian Dana Berjalan

Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan bahwa pengembalian dana masih diproses untuk memastikan hak nasabah tetap terjaga. Ia menyebut seluruh sisa dana akan ditransfer kembali kepada pihak Paroki Aek Nabara melalui proses administratif yang sedang berjalan.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini,” ujar Munadi Herlambang dalam keterangannya. Ia juga memastikan bahwa pengembalian akan dilakukan pada hari kerja, dari Senin sampai Jumat, agar dana segera masuk ke rekening nasabah.

BNI menempatkan kasus ini sebagai perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap layanan perbankan. Bank pelat merah itu juga menekankan bahwa penyelesaian kerugian menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga hak nasabah.

Modus di Luar Sistem Perbankan

Menurut Munadi, pelaku menawarkan produk investasi palsu di luar sistem perbankan resmi. Karena transaksi tidak masuk sistem, BNI secara korporasi tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai hasil audit internal menemukan kejanggalan pada Februari 2026.

Fakta itu menjadi penekanan penting dalam kasus ini karena menunjukkan bagaimana celah di luar prosedur resmi bisa dimanfaatkan. BNI menjelaskan bahwa transaksi resmi mereka hanya berlangsung melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak bank juga menegaskan bahwa informasi produk resmi hanya dapat diverifikasi melalui saluran komunikasi resmi perusahaan. Langkah ini disampaikan agar nasabah tidak mudah tertarik pada tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tetapi tidak masuk akal.

Peringatan untuk Nasabah

Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Ia menyoroti pentingnya literasi keuangan untuk mencegah kasus serupa terulang dan merugikan pihak yang tidak waspada.

“Kami dari pihak BNI mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan,” kata Rian Eriana Kaslan. Ia juga menegaskan bahwa semua transaksi resmi BNI hanya dilakukan melalui sistem yang sah dan termonitor.

Imbauan itu muncul di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk memeriksa keabsahan produk keuangan sebelum menempatkan dana. BNI menilai kewaspadaan publik menjadi benteng awal untuk menghindari tawaran investasi yang tidak jelas sumber dan mekanismenya.

Pengawasan Internal Diperketat

BNI menyatakan akan memperketat pengawasan internal setelah kasus ini terungkap. Bank juga berencana meningkatkan edukasi publik agar masyarakat lebih paham membedakan layanan resmi dengan tawaran di luar sistem.

Langkah penguatan pengawasan disebut penting untuk mencegah praktik curang yang memanfaatkan kepercayaan nasabah. Bagi BNI, kasus penggelapan simpanan Paroki Aek Nabara menjadi pengingat bahwa perlindungan dana nasabah tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kewaspadaan terhadap modus penipuan yang memanfaatkan nama lembaga keuangan.

Terbaru