MNC Ajukan Banding Atas Putusan Rp531 Miliar, Sengketa NCD Unibank Belum Usai

MNC Group menyatakan akan menempuh banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. Sengketa ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran instrumen Negotiable Certificate of Deposit atau NCD Bank Unibank dan memunculkan putusan ganti rugi bernilai besar.

Manajemen MNC menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyebut masih ada tahapan hukum lanjutan yang dapat ditempuh jika salah satu pihak belum puas dengan putusan itu.

Posisi MNC soal tanggung jawab pembayaran

MNC menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan hakim terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas NCD. Perseroan menegaskan kewajiban pembayaran semestinya berada pada PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit, bukan pada pihak penyusun atau arranger instrumen tersebut.

“Putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas,” kata Chris Taufik.

MNC juga menyebut perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan lengkap. Sikap itu membuat perusahaan berhati-hati dalam menilai dasar hukum yang dipakai pengadilan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Nilai ganti rugi yang diputus pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp481,18 miliar. Selain itu, putusan tersebut juga memuat denda bunga 6 persen sejak Mei 2002 dan kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.

Besarnya nilai yang diputus pengadilan membuat perkara ini menjadi sorotan publik. Perkara tersebut tidak hanya menyangkut angka ganti rugi yang besar, tetapi juga penentuan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam rangkaian transaksi yang dipersoalkan CMNP.

Sikap CMNP tidak berhenti pada putusan menang

Di sisi lain, CMNP mengisyaratkan belum tentu berhenti pada putusan yang memenangkan gugatan mereka. Pemilik CMNP, Jusuf Hamka, membuka peluang untuk ikut mengajukan banding karena nilai ganti rugi yang ditetapkan hakim dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.

“Menurut kuasa hukum, ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti. Tunggu saja lawyer kami dalam satu hingga dua hari ini akan memberikan pernyataan,” ujar Jusuf Hamka.

Jusuf menekankan bahwa langkah hukum itu dilakukan untuk kepentingan pemegang saham publik CMNP. Ia menyebut hasil perkara nantinya akan dipakai untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak-pihak yang terdampak dari persoalan lama tersebut.

Rencana penggunaan dana jika gugatan dieksekusi

Jusuf juga menyampaikan bahwa bila dana dari perkara ini berhasil dicairkan, CMNP ingin mengembalikannya ke pihak-pihak yang dinilai berhak. Dana itu akan disalurkan setelah dikurangi biaya jasa hukum, sesuai dengan mekanisme yang akan dibahas bersama pemegang saham publik.

“Insya Allah, saya akan minta izin nanti pemegang saham publik. Tentunya setelah dipotong oleh lawyer fee, dapatnya berapa,” kata Jusuf.

Ia juga menyinggung adanya kemungkinan tambahan perhitungan tanggung renteng menurut pandangan kuasa hukum. Menurut dia, hal itu masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum langkah hukum atau distribusi dana diputuskan secara final.

Sorotan atas aset dan hak yang dipersoalkan

CMNP turut menyoroti dampak perkara ini terhadap masyarakat umum yang disebut seharusnya memperoleh manfaat dari perjanjian dengan MNC Group sejak 1999. Jusuf menegaskan bahwa perjuangan hukum ini juga mencakup upaya mengembalikan hak atas beberapa stasiun penyiaran.

“Yang pasti kalau kita dapat, orang-orang yang terjual ini kita bayarin dulu. Semua barang-barang yang pernah diambil oleh mereka [MNC Group], kita kembalikan. Misalnya ada stasiun-stasiun penyiaran yang diambil dengan tidak proper, kita kembalikan,” ujarnya.

Dengan banding yang diajukan MNC dan opsi langkah hukum lanjutan yang masih terbuka, sengketa antara kedua pihak ini belum memasuki tahap akhir. Nasib kewajiban pembayaran, besaran ganti rugi, serta pihak yang memikul tanggung jawab hukum masih akan ditentukan melalui proses peradilan berikutnya.

Berita Terkait

Back to top button