PT MNC Asia Holding Tbk menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) dalam perkara yang berkaitan dengan Jusuf Hamka. Pihak MNC menilai putusan itu belum bersifat final dan masih menyimpan sejumlah persoalan yang perlu diuji kembali di tingkat lebih tinggi.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa banding menjadi langkah yang harus ditempuh karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut masih ada banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan secara hukum.
Banding jadi opsi utama
Chris mengatakan posisi MNC Group dalam perkara ini tidak seperti yang dipahami sebagian pihak. Menurut dia, perusahaan hanya bertindak sebagai arranger atau pihak pengatur dalam transaksi jual beli surat berharga yang dipersoalkan dalam gugatan.
Ia juga menolak anggapan bahwa seluruh aspek dalam persidangan sudah dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim. Karena itu, MNC memilih menempuh jalur banding untuk meminta penilaian ulang atas titik-titik yang dinilai keliru.
“Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus,” kata Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group.
“Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Sorotan pada pembuktian di persidangan
Selain mempertanyakan isi putusan, MNC Group juga menyoroti proses pembuktian di pengadilan tingkat pertama. Pihaknya menilai keterangan dari para saksi ahli yang mereka hadirkan tidak masuk secara memadai dalam pertimbangan akhir majelis hakim.
Menurut Chris, perusahaan menghadirkan banyak ahli dan seluruhnya sudah diuji dalam persidangan. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu alasan mengapa putusan yang dijatuhkan perlu ditinjau kembali melalui mekanisme banding.
“Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji,” ujar Chris Taufik.
Perkara bernomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst
Banding ini diajukan sebagai respons atas putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi total Rp 531,5 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka.
Nilai ganti rugi itu menjadi salah satu poin penting dalam sengketa yang menarik perhatian publik. Namun, dengan rencana banding dari pihak tergugat, proses hukum masih berlanjut dan belum mencapai tahap akhir.
Di sisi lain, langkah MNC menunjukkan bahwa mereka masih mempertahankan keberatan atas dasar pertimbangan hukum yang digunakan pengadilan tingkat pertama. Dengan banding, seluruh pokok perkara bisa kembali diperiksa sesuai prosedur di peradilan yang lebih tinggi.
Sengketa ini kini memasuki fase baru setelah putusan PN Jakarta Pusat memunculkan respons tegas dari pihak MNC Asia Holding. Jalur banding menjadi ruang berikutnya untuk menguji kembali kedudukan hukum para pihak, termasuk peran MNC dalam transaksi yang menjadi pokok gugatan CMNP.
