Lokasi PFII Belum Diputuskan, Status KEK Bali Bisa Diubah demi Pusat Keuangan Baru

Author: Qoo Media

Pemerintah belum menetapkan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), meski undang-undang yang mengaturnya telah disahkan. Sejumlah kawasan di Bali masih masuk dalam pembahasan, tetapi keputusan akhir belum mengarah ke satu lokasi tertentu.

Potensi tumpang tindih dengan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga tidak otomatis menutup peluang sebuah wilayah menjadi PFII. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan status KEK dapat diubah atau dibubarkan bila diperlukan untuk penetapan kawasan baru tersebut.

Menurut Purbaya, penentuan lokasi PFII akan berangkat dari proposal yang paling layak, bukan dari preferensi pribadi Menteri Keuangan. Ia menegaskan prosesnya akan melibatkan tim penilai agar hasil akhirnya optimal.

Undang-undang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan lokasi PFII. Namun, kewenangan itu akan dijalankan setelah berbagai usulan dinilai dari sisi kesiapan, biaya, dan daya tariknya bagi investor asing.

“Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBNKiTa di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026). Ia juga menyebut kawasan terpilih harus mampu menarik investor asing atau orang kaya untuk menaruh dana di sana.

Tiga Kawasan yang Masih Dikaji

Sejauh ini, pemerintah menerima beberapa nama kawasan yang diusulkan sebagai calon lokasi PFII. Bali Utara, Sanur, dan Kura-Kura Bali menjadi wilayah yang disebut Purbaya, meski proposal masing-masing belum dinilai tuntas.

Lokasi yang Disebut Status dalam Pembahasan
Bali Utara Masih menjadi salah satu usulan lokasi PFII
Sanur Disebut sebagai kawasan potensial dan masih dikaji
Kura-Kura Bali Masuk usulan, dengan isu status KEK yang dapat diubah bila diperlukan

Purbaya mengatakan belum ada proposal yang benar-benar jelas untuk langsung diputuskan. Pemerintah masih perlu membandingkan kelayakan tiap usulan sebelum menentukan kawasan yang paling siap dijalankan.

Dalam menanggapi nama Kura-Kura Bali, Purbaya sempat melontarkan candaan. “Apakah Kura-Kura Bali saya enggak tahu. Itu saya tahu Kura-Kura Ninja,” ujarnya.

Status KEK Tidak Menjadi Penghalang Mutlak

Undang-undang PFII tidak memperbolehkan kawasan tersebut berada di dalam KEK. Meski begitu, Purbaya menilai ketentuan itu tetap memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan status kawasan yang sebelumnya telah menjadi KEK.

“Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga,” kata Purbaya. Langkah itu dinilai penting agar tidak ada dua status kawasan dengan aturan yang saling bertumpang tindih.

Setelah suatu wilayah resmi ditetapkan sebagai PFII, ketentuan yang berlaku di dalamnya akan mengacu pada Undang-Undang PFII. Dengan begitu, regulasi khusus PFII akan menjadi dasar utama bagi aktivitas di kawasan tersebut.

Purbaya menegaskan pemerintah ingin menghindari situasi ketika satu wilayah harus tunduk pada dua kerangka aturan yang berbeda. Karena itu, perubahan status KEK dapat menjadi opsi apabila lokasi yang paling layak ternyata berada dalam kawasan ekonomi khusus.

Masukan Menko Tetap Dipertimbangkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali sebagai lokasi potensial PFII. Purbaya mengatakan masukan tersebut tetap akan dilihat dalam proses penilaian, meski keputusan akhir berada pada Menteri Keuangan sesuai undang-undang.

Ia kembali menekankan bahwa penetapan kawasan tidak akan dilakukan sendiri. Tim penilai akan mempertimbangkan proposal yang paling efisien bagi negara, paling cepat direalisasikan, serta paling kuat dalam menarik dana dan investor dari luar negeri.

Dengan belum adanya keputusan final, status Bali Utara, Sanur, maupun Kura-Kura Bali masih sebatas opsi yang sedang dikaji. Pemerintah akan menentukan lokasi PFII setelah memperoleh usulan yang dinilai paling masuk akal untuk dijalankan.

Source: money.kompas.com
Terbaru