Buruh Ancam Demo Nasional, Aturan Outsourcing Baru Dinilai Buka Jalan Eksploitasi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyiapkan aksi unjuk rasa nasional pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi ini dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta dan digelar serentak di sejumlah kota besar, termasuk Surabaya, Semarang, Medan, dan Batam.

Gerakan itu lahir dari penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing. Massa menuntut pemerintah segera merevisi aturan yang mereka nilai merugikan hak-hak buruh.

Sorotan utama protes buruh

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan regulasi baru itu bertentangan dengan ketetapan hukum yang berlaku. Ia menyebut Permenaker 7/2026 tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi pekerja di lapangan.

Said Iqbal juga menilai aturan tersebut berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Menurut dia, putusan itu dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI.

Kekhawatiran terbesar buruh terletak pada hilangnya batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Sebelumnya, pembatasan itu diatur lebih ketat dalam regulasi tahun 2003 dan 2012.

Tanpa larangan eksplisit terhadap proses produksi utama, Said Iqbal menilai praktik outsourcing bisa meluas ke pekerjaan inti. Ia menyebut kondisi itu berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih besar.

Istilah yang dianggap kabur

KSPI juga mengkritik penggunaan istilah “layanan penunjang operasional” dalam aturan baru. Istilah itu dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk melegalkan outsourcing pada posisi vital.

Said Iqbal mencontohkan kemungkinan pekerjaan seperti teller bank ikut dimasukkan ke dalam kategori penunjang. Ia menilai definisi yang kabur juga bisa membuka perluasan outsourcing ke sektor ketenagalistrikan BUMN.

Selain soal definisi, buruh menyoroti lemahnya sanksi bagi perusahaan pelanggar. Dalam Permenaker 7/2026, sanksi administratif dianggap tidak cukup untuk memberi efek jera.

Said Iqbal membandingkan dengan aturan sebelumnya yang memberikan konsekuensi lebih tegas. Jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja bisa otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja.

Tenggat untuk kementerian

KSPI memberi tenggat waktu 2 x 7 hari kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi aturan itu. Serikat buruh meminta pemerintah memperkuat sanksi sekaligus memperjelas definisi pekerjaan penunjang.

Said Iqbal menolak anggapan bahwa regulasi baru ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap buruh. Ia menegaskan perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban negara, bukan hadiah atau simbol formalitas.

Sorotan lain juga datang dari persoalan jaminan sosial bagi pekerja outsourcing yang bekerja di kegiatan pokok. KSPI menilai kelompok ini kerap tidak memperoleh jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja yang layak.

Bagi buruh, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut. Desakan revisi Permenaker 7/2026 kini menjadi inti perlawanan mereka, dengan ancaman mobilisasi massa nasional jika pemerintah tak merespons tuntutan itu.

Berita Terkait

Back to top button