
Pengamat dari LPEM UI menilai aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA di bank-bank Himbara akan membawa dampak yang berbeda bagi industri perbankan. Di satu sisi, kebijakan itu dinilai memudahkan pemerintah memantau aliran devisa ekspor, tetapi di sisi lain dapat menekan bank swasta yang selama ini juga mengandalkan dana valas.
Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan sentralisasi dana valas di Himbara membuat pengawasan DHE SDA lebih sederhana. Ia menyebut likuiditas valas tetap ada, tetapi terkonsentrasi di bank milik negara.
Dampak ke bank swasta lebih terasa
Teuku menilai bank swasta berpotensi menghadapi penurunan dana valas karena suplai dari eksportir akan berkurang. Kondisi itu bisa memaksa bank swasta membeli valas dalam jumlah lebih besar dengan biaya yang lebih tinggi.
“Suplai valasnya turun sehingga perlu membeli valas dalam jumlah lebih banyak dengan cost yang lebih tinggi, sehingga profitability-nya turun,” kata Teuku kepada Bisnis, Senin (11/5/2026).
Dampak tersebut membuat bank swasta perlu lebih cermat mengelola sumber pendanaan mereka. Jika dana valas menipis, ruang pembiayaan dalam valuta asing ikut tertekan.
Perbankan lihat kebutuhan kredit nasabah
Kekhawatiran serupa sebelumnya juga sudah muncul dari Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas dan Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia atau Perbina. Wakil Ketua Umum Perbanas Lani Darmawan menyebut bank non-Himbara bisa kehilangan sebagian dana valas, meski besarnya dampak bergantung pada kebutuhan kredit nasabah.
Menurut Lani, bank biasanya menimbang dua hal utama saat menyalurkan kredit. Pertama, apakah permintaan pinjaman memang ada dalam valuta asing, dan kedua, seberapa jauh perbedaan biaya dana antara valas dan rupiah.
“Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit, sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan rupiah saja. Saat ini sekarang pun juga kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di rupiah,” ujarnya.
Potensi pengaruh ke BMPK dan sentimen investor
Lani juga menilai kebijakan itu tidak hanya berkaitan dengan dana valas, tetapi juga bisa memengaruhi Batas Maksimum Pemberian Kredit atau BMPK. Selain itu, pandangan investor terhadap sektor perbankan Indonesia juga dapat ikut terdampak.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa tujuan pemerintah tetap dapat dipahami. Dengan mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di Himbara, pemerintah dinilai lebih mudah mengendalikan lalu lintas dana hasil ekspor.
Usulan agar penempatan diatur, bukan dibatasi
Alih-alih mewajibkan penempatan hanya di Himbara, Perbanas mengusulkan agar kebijakan penempatan DHE SDA diatur untuk seluruh bank di Tanah Air. Asosiasi juga disebut tengah berkomunikasi melalui Otoritas Jasa Keuangan terkait wacana tersebut.
“Mungkin kami usulkan ini diatur saja, baik bank swasta pun laporannya seperti apa,” kata Lani di Kantor CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Dengan demikian, perdebatan soal aturan DHE SDA tidak hanya soal kepatuhan ekspor, tetapi juga soal keseimbangan likuiditas valas, biaya pendanaan, dan daya saing bank di dalam negeri. Kebijakan ini pada akhirnya akan menentukan seberapa besar dana ekspor terkonsentrasi di Himbara dan seberapa jauh bank swasta harus menyesuaikan strategi pendanaan mereka.
Source: finansial.bisnis.com








