Pemerintah mulai menata ulang biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik di tengah lonjakan harga energi dunia. Kebijakan baru ini berpotensi membuat harga tiket penerbangan dalam negeri ikut terkerek, terutama saat permintaan perjalanan diperkirakan meningkat.
Penyesuaian itu diterbitkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak Rabu, 13 Mei 2026. Pemerintah menyebut langkah ini diambil secara terukur agar beban ke masyarakat tidak melonjak terlalu jauh.
Tekanan harga energi global ikut menyeret penerbangan
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyebut pemerintah memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat saat mengambil keputusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa lonjakan harga energi global, yang dipicu konflik di Timur Tengah, menjadi salah satu faktor utama yang menekan sektor penerbangan.
“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” kata Agus Harimurti Yudhoyono dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2026). Pemerintah, lanjutnya, menyadari kebijakan ini tetap akan berdampak pada masyarakat.
Tekanan geopolitik global disebut masih membebani berbagai sektor ekonomi nasional. Pemerintah juga memahami kekhawatiran publik karena potensi kenaikan harga tiket muncul menjelang libur sekolah dan perayaan Idul Adha 1447 Hijriah.
Aturan baru pakai mekanisme formal
Di sisi teknis, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menegaskan fuel surcharge tidak ditetapkan secara sembarangan. Kebijakan ini dirumuskan lewat mekanisme formal yang mengacu pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5). Pemerintah menyebut pendekatan ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus tetap melindungi konsumen.
Aturan baru itu juga menetapkan batas fluktuasi persentase biaya tambahan yang boleh dibebankan kepada penumpang kelas ekonomi. Besarnya akan disesuaikan secara berkala mengikuti pergerakan harga bahan bakar penerbangan di pasar.
“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ujar Lukman F. Laisa. Dengan skema ini, tarif tambahan tidak dibuat tetap, melainkan bergerak mengikuti kondisi harga energi yang terus berubah.
Koordinasi dengan maskapai terus berjalan
Pemerintah kini masih mematangkan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan untuk mencari opsi kebijakan terbaik. Tujuannya agar penyesuaian harga tetap berada dalam batas wajar dan tidak memukul terlalu keras daya beli masyarakat.
Koordinasi dengan maskapai nasional juga terus dilakukan untuk merespons tekanan biaya operasional akibat fluktuasi pasar energi global. Agus Harimurti Yudhoyono menekankan bahwa negara-negara, termasuk Indonesia, harus mengambil langkah yang tidak mudah ketika harga energi dunia naik tajam.
“Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” kata Agus Harimurti Yudhoyono. Di tengah situasi itu, pemerintah berupaya menjaga agar layanan penerbangan tetap berjalan tanpa membuat harga tiket melewati batas yang dianggap memberatkan penumpang.
