Satgas Pasti OJK menghentikan kegiatan usaha dua entitas, Cantvr dan Yudia, yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi ilegal dan kerja paruh waktu. Langkah itu diambil setelah Satgas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam operasional keduanya, mulai dari penggunaan platform yang tidak terdaftar hingga aktivitas usaha yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak masuk akal. Ia juga menyoroti skema yang memakai nama perusahaan asing berizin, tetapi tidak punya kejelasan legalitas di Indonesia.
Modus Cantvr diduga menyalahgunakan nama perusahaan asing
Satgas Pasti menyebut Cantvr diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald. Perusahaan tersebut disebut memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura, sementara penawaran investasi melalui platform Cantvr diduga diperoleh dari Monexplora atau MEX.
Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Cantvr menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas juga menyebut MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Platform digital yang digunakan pun tidak terdaftar sebagai PSE, sehingga memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal.
Skema investasi dan iming-iming keuntungan
Dalam temuan Satgas, CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan mekanisme penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan keuntungan dan benefit tertentu berdasarkan level keanggotaan.
Selain itu, anggota disebut memperoleh alokasi pembelian saham initial public offering atau IPO fiktif secara acak. Dalam praktiknya, mereka diminta melakukan pembayaran tambahan untuk bisa melanjutkan proses tersebut.
Skema seperti ini menjadi perhatian karena memanfaatkan janji keuntungan berlapis dan akses investasi yang tampak meyakinkan. Padahal, berdasarkan hasil verifikasi Satgas, aktivitas yang dijalankan tidak memiliki dasar legal yang memadai di Indonesia.
Yudia diduga berkedok kerja paruh waktu
Berbeda dengan Cantvr, Yudia diduga memakai modus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu dan investasi. Skema yang ditawarkan mencakup setoran dana deposit, tugas harian, hingga perekrutan anggota baru untuk mendapatkan pendapatan.
Aktivitas harian yang dijanjikan antara lain menonton drama China dan membeli hak cipta film drama China. Peserta juga disebut bisa memperoleh bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru.
Satgas Pasti menyatakan Yudia menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang dipakai juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Langkah lanjutan dan imbauan untuk korban
Atas temuan tersebut, Satgas Pasti menghentikan seluruh kegiatan Cantvr dan Yudia. Satgas juga akan memblokir akses ke aplikasi maupun tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
Hudiyanto meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Langkah itu dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan kasus dan mencegah jatuhnya korban baru.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal juga dapat melapor melalui situs resmi OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan bisa mengadukan kasusnya ke Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat.
