Porsi Simpanan Special Rate Naik ke 33,82%, Tekanan Bunga Bank Makin Terasa

Author: Qoo Media

Porsi simpanan yang mendapat suku bunga khusus atau special rate di perbankan kembali meningkat pada Mei 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat porsinya naik menjadi 33,82% dari 32,92% pada April 2026, seiring penguatan suku bunga simpanan di industri perbankan.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, menyebut kenaikan itu terjadi di seluruh bank. “Itu terjadi di seluruh bank. Jadi, tidak ada bank yang tidak mengalami kenaikan special rate-nya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6).

Kenaikan bunga simpanan meluas di industri

LPS melihat tren tersebut tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia serta kondisi pasar uang. Bank-bank menyesuaikan penawaran bunga untuk tetap menarik dana nasabah di tengah persaingan penghimpunan dana yang makin ketat.

Doddy menjelaskan bahwa perbankan juga mempertimbangkan sejumlah indikator lain saat menetapkan bunga simpanan. Faktor itu meliputi imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara, suku bunga pasar uang antarbank, dan pelemahan nilai tukar.

“Jadi, itu semua tentu akan menjadi faktor yang dipertimbangkan oleh perbankan dalam melakukan penetapan dan penyesuaian suku bunga yang mereka tawarkan kepada nasabah,” kata Doddy.

BI-Rate naik, pasar ikut menyesuaikan

Bank Indonesia menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin pada Mei 2026. Langkah itu menjadi penyesuaian pertama sejak September 2025, lalu pada Juni 2026 BI-Rate kembali naik dua kali dengan total 50 basis poin.

Dalam rentang satu bulan, BI-Rate naik 100 basis poin secara kumulatif. Perubahan tersebut ikut mendorong penyesuaian suku bunga simpanan di pasar perbankan, termasuk pada produk yang berada di atas tingkat bunga penjaminan LPS.

TBP masih ditahan, porsi di atasnya bertambah

Di saat bunga simpanan pasar bergerak naik, LPS masih mempertahankan tingkat bunga penjaminan atau TBP pada Mei 2026. Kondisi ini membuat porsi simpanan yang berada di atas TBP, atau yang disebut special rate, bertambah.

Doddy menyebut kenaikan itu merupakan implikasi dari pergerakan pasar yang lebih cepat dibanding penyesuaian TBP. “Sementara suku bunga pasar sudah cenderung meningkat, otomatis tentu saja yang porsinya berada di atas TBP atau yang kita sebut sebagai special rate itu akan meningkat,” ujarnya.

LPS kemudian menaikkan TBP pada Juni 2026 untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing 25 basis poin. Dengan penyesuaian itu, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75%, sedangkan di BPR menjadi 6,25%.

Penetapan TBP mempertimbangkan banyak faktor

Untuk simpanan valuta asing di bank umum, TBP tetap dipertahankan di level 2%. Kebijakan TBP terbaru berlaku mulai 1 Juli 2026 sampai 30 September 2026 sebagai langkah antisipatif di tengah perubahan arah suku bunga pasar.

LPS menyatakan penyesuaian TBP ditujukan untuk menjaga kredibilitas acuan bunga yang wajar di perbankan dan sekaligus meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan. Dalam menetapkan TBP, LPS mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan, prospek pertumbuhan dana rupiah dan valuta asing, kondisi likuiditas perbankan, serta kompetisi suku bunga antarbank.

LPS juga memasukkan faktor eksternal seperti perlambatan ekonomi global, volatilitas pasar keuangan yang masih tinggi meski mulai mereda, dan ekspektasi suku bunga global yang bertahan tinggi lebih lama atau higher for longer.

Kenaikan porsi simpanan special rate pada Mei 2026 menunjukkan respons cepat bank terhadap perubahan suku bunga dan tekanan likuiditas, sementara penyesuaian TBP menjadi instrumen LPS untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan, perlindungan nasabah, dan kewajaran bunga simpanan di industri perbankan.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru