Ganjil-Genap Jakarta Tak Berubah, Gubernur Pastikan Tak Ada Aturan Baru di Gerbang Tol

Author: Qoo Media

Kabar soal ganjil-genap di sejumlah gerbang tol Jakarta sempat memicu pertanyaan di kalangan pengguna jalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang diterapkan, sehingga kebijakan yang berlaku tetap mengacu pada regulasi lama.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa dasar yang dipakai masih Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ia juga meluruskan bahwa informasi yang beredar seolah-olah ada kebijakan baru, termasuk soal 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol, tidak benar.

Dasar aturan masih sama

Pramono menyebut aturan ganjil-genap di Jakarta tidak berubah dan tetap berjalan seperti sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan di Balai Kota dan menegaskan bahwa publik tidak perlu menganggap ada kebijakan baru yang mendadak diberlakukan.

Aturan tersebut memang sudah lama menjadi acuan pembatasan lalu lintas di beberapa ruas jalan ibu kota. Karena itu, penerapannya di titik-titik tertentu tetap mengikuti ketentuan yang sudah ada, bukan regulasi yang baru lahir.

Mengapa gerbang tol ikut disebut

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa gerbang tol yang disebut dalam pembahasan ganjil-genap bukan berarti seluruh area tol terkena pembatasan. Menurut Komarudin, yang menjadi perhatian adalah gerbang tol yang memiliki irisan langsung dengan jalan protokol yang memang termasuk kawasan ganjil-genap.

Ia mencontohkan ruas seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk yang memang masuk dalam pengaturan pembatasan lalu lintas. Karena itu, akses keluar-masuk tol yang langsung terhubung ke ruas tersebut ikut menyesuaikan aturan yang berlaku di jalan protokol.

Komarudin menegaskan, pembatasan itu bukan berlaku di dalam jalur bebas hambatan. Ia mengatakan, “Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap.”

Penindakan tetap mengacu pada ETLE

Di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran di area yang termasuk irisan gerbang tol tetap berjalan seperti biasa. Kamera tilang elektronik atau ETLE masih digunakan untuk merekam kendaraan yang melintas di ruas yang dipantau.

Komarudin menyebut bahwa selama kendaraan terekam di ruas jalan yang masuk pengawasan ETLE dan berada dalam cakupan aturan ganjil-genap, maka ketentuan lama tetap digunakan. Ia juga menegaskan belum ada aturan baru yang menggantikan pergub tersebut.

Soal 28 titik gerbang tol

Mengenai kabar spesifik tentang “28 titik gerbang tol”, Komarudin meminta masyarakat memastikan kembali daftar resminya ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa urusan zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga informasi teknis sebaiknya merujuk pada otoritas yang berwenang.

Pernyataan dari Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya ini pada intinya menegaskan hal yang sama, yakni ganjil-genap di Jakarta belum berubah. Yang terjadi adalah penegasan kembali penerapan aturan lama pada ruas-ruas jalan yang memang sudah masuk skema pembatasan lalu lintas.

Source: www.medcom.id
Terbaru