Ibrahim Sebut Masalah KUR Jember Ada di Collection Agent, Bukan Bank Penyalur

Author: Qoo Media

Kasus dugaan korupsi KUR Mikro di Jember kembali memunculkan sorotan pada peran Collection Agent. Pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi menilai bank BUMN penyalur tidak layak disalahkan sebagai pihak utama dalam kasus yang merugikan negara Rp41,4 miliar itu.

Menurut Ibrahim, celah penyimpangan justru muncul dari kerja sama antara Collection Agent, perangkat desa, dan manipulasi data debitur fiktif. Ia menyebut pola seperti ini bukan hal baru karena bisa muncul di berbagai bank penyalur KUR jika pengawasan lemah.

Modus yang Membuka Celah Penyelewengan

Ibrahim menjelaskan bahwa KUR idealnya disalurkan ke kelompok usaha seperti petani dan nelayan. Prosesnya melibatkan pengumpulan KTP anggota, lalu dokumen diproses oleh Collection Agent sebelum disetujui bank penyalur yang dipilih pemerintah.

Dalam penjelasannya, Collection Agent memang penting karena memahami keanggotaan di lapangan. Namun, posisi itu juga membuka ruang penyalahgunaan ketika ada oknum yang bersekongkol dengan perangkat desa dan memanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

“CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya seperti dikutip mediaindonesia.com, Sabtu (11/7/2026).

Ibrahim mencontohkan, dana yang semestinya berada di kisaran Rp90 juta hingga Rp100 juta per kelompok sering tidak sampai ke tangan anggota. Uang itu justru dikuasai pihak tertentu untuk menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain.

Akibatnya, nama warga yang dicatut tetap menanggung cicilan dan bunga, padahal mereka tidak pernah menerima dana pinjaman. Ia menegaskan bahwa dalam situasi seperti itu, pihak yang paling bertanggung jawab adalah ketua kelompok dan CA yang terlibat.

Fakta Utama Kasus KUR Jember Rincian
Kerugian negara Rp41,4 miliar
Periode kasus 2021 – 2023
Modus utama Debitur fiktif dan penyelewengan dana oleh Collection Agent
Pihak yang ditetapkan tersangka MFH, AM, dan IIS

Desakan Regulasi yang Lebih Ketat

Ibrahim mendorong pemerintah dan OJK memperkuat aturan agar penipuan KUR tidak terus berulang. Ia juga menyinggung UU P2SK yang telah direvisi dan menurutnya harus benar-benar mengikat pelaku penyimpangan.

Ia menilai OJK perlu bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Dengan pelacakan itu, posisi pihak yang bersalah bisa lebih jelas, termasuk apakah pelanggaran dilakukan oknum perbankan atau oknum perangkat desa.

Ibrahim juga mengkritik pola pemerintah yang baru memperketat regulasi setelah kasus muncul. Menurutnya, masalah penipuan KUR sudah lama terjadi dan seharusnya diantisipasi lebih awal.

Bank Hanya Menyalurkan, Bukan Sumber Masalah

Dalam pandangannya, bank penyalur tidak otomatis menjadi pihak yang paling salah. Bank hanya memproses dana setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.

“Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut,” katanya.

Kasus ini sebelumnya juga menyeret MFH, mantan pimpinan cabang sebuah bank pelat merah di Jember, bersama AM dan IIS yang berperan sebagai CA di dua perusahaan berbeda. Kejati Jawa Timur menyebut dana KUR yang diselewengkan diduga digunakan untuk menutup kredit macet dan kebutuhan pribadi.

Imbauan untuk Calon Penerima KUR

Ibrahim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming KUR dari orang yang tidak jelas. Ia meminta calon penerima mengecek siapa pengurusnya, apakah dikenal di desa, dan memastikan status orang yang menawarkan bantuan.

Ia juga menyarankan masyarakat datang langsung ke bank untuk meminta penjelasan sebelum menyerahkan data pribadi. Menurutnya, langkah sederhana itu bisa membantu mencegah pencatutan nama dan kerugian di kemudian hari.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru