Pemerintah diminta menguji ulang tambahan kuota impor garam industri setelah realisasi impor pada awal 2026 kembali naik. Kekhawatirannya bukan hanya soal pasokan, tetapi juga dampak ke serapan garam lokal dan target swasembada garam pada 2027.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda, menilai keputusan impor seharusnya bertumpu pada neraca kebutuhan dan produksi yang terbuka. Tanpa data yang rutin diumumkan ke publik, ruang untuk mengukur kebutuhan riil industri menjadi sempit.
Neraca Kebutuhan Masih Jadi Sorotan
Nailul mengatakan data neraca barang pokok, termasuk garam, belum diterbitkan secara rutin. Menurut dia, publik perlu melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri agar impor bisa direncanakan dengan baik, bukan sekadar mengikuti pola tahunan.
“Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik. Saya rasa ini penting untuk dibuka ke publik,” kata Nailul dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.
Impor Naik di Awal 2026
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093 mencapai sekitar 936 ribu ton pada Januari–Mei 2026. Angka itu naik 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Padahal, tren impor garam industri sempat melandai pada tahun sebelumnya. Pada 2025, impor garam industri tercatat sekitar 2,66 juta ton, turun dari sekitar 2,74 juta ton pada 2024.
| Periode | Impor Garam Industri | Perubahan |
|---|---|---|
| 2024 | 2,74 juta ton | — |
| 2025 | 2,66 juta ton | Turun dari 2024 |
| Januari–Mei 2026 | 936 ribu ton | Naik 13,1 persen yoy |
Kenaikan pada lima bulan pertama 2026 menunjukkan penurunan impor sebelumnya belum sepenuhnya solid. Situasi ini membuat tambahan kuota impor perlu diuji lagi berdasarkan data yang lebih rinci.
Waktu Impor dan Serapan Petani
Menurut Nailul, salah satu masalah ada pada waktu masuknya garam impor. Ia menyebut produksi garam lokal biasanya mulai berjalan saat musim panas, tetapi importir cenderung menumpuk stok sejak awal tahun.
“Ketika musim panas biasanya produksi akan dimulai, namun sayangnya justru importir menyetok di awal tahun. Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepatan untuk stok garam,” ujarnya.
Ia juga menyoroti rendahnya insentif harga bagi petambak garam. Harga jual di tingkat petani yang kadang di bawah Rp 1.000 per kg dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat.
Ketiadaan harga pokok pembelian dari pemerintah disebut memperburuk keadaan. Dalam kondisi seperti itu, petambak dinilai lebih memilih mempercepat siklus panen daripada mengejar kualitas produksi yang lebih tinggi.
Perlu Dipilah per Kebutuhan Industri
Nailul menilai tambahan impor garam industri harus diuji berdasarkan stok, kebutuhan riil industri, kapasitas produksi lokal, spesifikasi teknis, dan waktu masuk impor. Ia juga meminta pemerintah memilah kebutuhan untuk chlor-alkali plant atau CAP, aneka pangan, farmasi, dan sektor industri lain.
Untuk CAP, neraca kebutuhan 2026 disebut sebesar 1,18 juta ton. Namun, impor garam industri tidak hanya untuk sektor itu, sehingga keputusan pembukaan kuota dinilai tidak seharusnya dilakukan secara gelondongan.
Dengan kondisi tersebut, ruang kebijakan yang lebih terbuka dianggap penting agar serapan garam lokal tidak semakin tertekan. Di saat yang sama, keputusan impor juga perlu tetap menjaga kepastian pasokan bagi industri yang memang memerlukan garam dengan spesifikasi tertentu.
