BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Internal, Ini Penjelasannya

Kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, ternyata bermula dari langkah internal BNI sendiri. Bank pelat merah itu menegaskan bahwa laporan ke aparat penegak hukum sudah disampaikan sejak 2024 setelah ada indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Penegasan ini penting karena BNI ingin menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan bukanlah temuan dari luar, melainkan tindak lanjut atas temuan perseroan. Di saat yang sama, bank juga menyatakan tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dalam penyidikan.

Laporan Internal Jadi Titik Awal Perkara

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan laporan itu merupakan bagian dari upaya proaktif perseroan dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. Menurut dia, BNI tidak menunggu masalah membesar sebelum mengambil langkah hukum.

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Zero Tolerance terhadap Fraud

BNI menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Jika ada pihak internal maupun eksternal yang terbukti melanggar ketentuan, perseroan memastikan penanganannya dilakukan sesuai hukum dan aturan internal perusahaan.

Okki juga menekankan bahwa tindakan individu yang terbukti melanggar tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. Menurut BNI, penyaluran kredit tetap dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

Pokok InformasiKeterangan
Lokasi perkaraJember, Jawa Timur
Fokus dugaanPenyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR
Langkah BNILaporan ke aparat penegak hukum, pemeriksaan internal, dan penanganan pihak yang melanggar
Sikap perseroanMenghormati proses hukum dan kooperatif dalam penyidikan

Pemeriksaan Internal dan Koordinasi Berjalan

Dalam perkara ini, BNI menyebut telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan. Perseroan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus tersebut.

BNI memastikan dukungan terhadap proses hukum tetap berjalan dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sikap itu ditegaskan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas penyaluran pembiayaan.

Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menempatkan integritas penyaluran KUR sebagai hal penting agar manfaat pembiayaan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak. Melalui pelaporan, penanganan internal, dan dukungan terhadap penyidikan, perseroan menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan fraud dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyaluran kredit.

Source: finansial.bisnis.com
Terkait