OJK Ubah Aturan Pembayaran Dana Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru untuk pembayaran manfaat pensiun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Langkah ini memberi kepastian hukum sekaligus membuka ruang pembayaran manfaat pensiun secara lebih fleksibel bagi peserta, janda/duda, atau anak.

Dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Senin (13/7), OJK menegaskan penghormatan atas putusan MK yang berkaitan dengan manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak. Kebijakan baru ini juga dirancang untuk tetap menjaga keberlangsungan usaha dana pensiun dengan prinsip kehati-hatian.

Aturan baru yang diberlakukan OJK

OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut putusan tersebut. Keputusan ini mengatur pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dengan peraturan OJK yang sebelumnya mengatur penyelenggaraan usaha dana pensiun terkait pembayaran manfaat pensiun.

Melalui kebijakan itu, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari komponen pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak dapat dilakukan sekaligus atau berkala. Pilihan pembayaran disesuaikan dengan peserta, janda/duda, atau anak yang berhak menerima manfaat tersebut.

KetentuanIsi Kebijakan
Bentuk pembayaranSekaligus atau berkala
Hak pilihanDitentukan oleh peserta, janda/duda, atau anak
Pembayaran sekaligusDapat dilakukan tanpa memperhatikan batasan nilai maupun kondisi tertentu pada aturan sebelumnya
Langkah wajib dana pensiunHarus memperoleh pengesahan perubahan peraturan dana pensiun dari OJK

OJK juga menetapkan bahwa dana pensiun dapat membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya. Namun, setiap pelaksanaan pembayaran tetap harus didahului pengesahan perubahan peraturan dana pensiun dari OJK.

Menjaga kepastian hukum dan stabilitas industri

Menurut OJK, keputusan ini merupakan bentuk kewenangan untuk memberi kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Pada saat yang sama, kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kepentingan peserta dana pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri dana pensiun.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun. Dengan begitu, pelaku industri masih memiliki payung kebijakan yang jelas selama perubahan aturan belum hadir di level yang lebih tinggi.

OJK menyebut tindak lanjut atas putusan MK ini mencerminkan komitmen untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun. Lembaga itu juga menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Fokus penguatan itu mencakup keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. Di titik inilah perubahan aturan pembayaran manfaat pensiun menjadi penting, karena menyentuh langsung hak peserta sekaligus ritme pengelolaan dana pensiun ke depan.

Source: mediaindonesia.com
Terkait