3,1 Juta Situs Judi Online Ditakedown, Pemerintah Kini Kejar Aliran Dananya

Pemerintah mengklaim langkah pemberantasan judi online kini tidak lagi berhenti di pemblokiran situs. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menutup sekitar 3,1 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online.

Angka itu menunjukkan skala penindakan yang sangat besar, tetapi pemerintah juga menyoroti satu titik lemah lain yang harus diputus, yakni rekening penampung dana. Menkomdigi Meutya Hafid menyebut pemutusan akses situs perlu dibarengi dengan pemutusan aliran dana agar pemberantasan lebih efektif.

Tekanan Tidak Cuma ke Situs

Meutya menyampaikan data tersebut dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7). Ia menegaskan bahwa upaya pemerintah dijalankan lewat kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan.

Menurut dia, memutus akses ke situs judi online saja belum cukup jika rekening yang dipakai untuk menampung dana masih aktif. Karena itu, Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan industri perbankan.

Langkah PenindakanData yang DiungkapKeterangan
Take down situs dan konten3,1 jutaPeriode 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026
Laporan rekening di cekrekening.idLebih dari 156 ribuDiduga dipakai untuk judi online atau penipuan
Laporan nomor HPSekitar 85.500Diduga digunakan untuk aktivitas scam

Laporan Publik Jadi Bahan Penindakan

Selain penindakan teknis, laporan masyarakat juga menjadi sumber penting dalam pemantauan aktivitas ilegal ini. Sepanjang periode yang sama, Komdigi menerima lebih dari 156 ribu laporan melalui laman cekrekening.id terkait rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online maupun penipuan.

Di luar itu, masyarakat juga melaporkan sekitar 85.500 nomor telepon seluler yang diduga dipakai untuk aktivitas scam. Meutya menyebut laporan-laporan tersebut memperkuat upaya pemerintah dalam menelusuri pola kejahatan yang terhubung dengan judi online.

Fokus Berikutnya: Rekening Penampung

Meutya menegaskan bahwa “amputasi leher” ekosistem judi online ada pada rekening-rekening penampung. Menurut dia, pemblokiran situs harus disertai langkah memutus aliran dana agar jaringan ini tidak mudah tumbuh lagi.

Ia juga berharap sinergi dengan OJK, BI, dan perbankan dapat mempercepat pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk menampung dana judi online. Dalam pandangannya, pemberantasan akan jauh lebih efektif jika pemutusan akses didukung deteksi dini atas rekening yang bermasalah.

Komdigi kini menempatkan penindakan situs, pengumpulan laporan masyarakat, dan pemblokiran rekening dalam satu strategi yang saling terkait. Pemerintah berharap pendekatan ini bisa mempersempit ruang gerak pelaku, dari akses konten sampai jalur uang yang menopang aktivitas judi online.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait