DJP Libatkan TNI-Polri Awasi Pajak, Perluasan Basis atau Ancaman Intimidasi?

Author: Qoo Media

Direktorat Jenderal Pajak melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini membuka peluang menjangkau potensi pajak hingga tingkat wilayah, tetapi juga memunculkan kekhawatiran soal persepsi intimidasi.

Pelibatan aparat kewilayahan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. DJP menegaskan, kebijakan tersebut tidak memberi kewenangan baru kepada aparat keamanan.

Dalam aturan itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat dilibatkan untuk membangun jejaring informasi. Dukungan tersebut mencakup pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, pihak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah.

DJP menyatakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya menjadi pendamping dalam kondisi tertentu. Mereka bukan pelaksana pemeriksaan maupun penegakan hukum perpajakan.

Peluang Menjangkau Potensi Pajak Baru

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, melihat pelibatan aparat kewilayahan dapat membantu memperluas basis pajak. Menurutnya, pendekatan sampai ke level desa berpeluang menemukan subjek dan objek pajak yang belum terjangkau secara optimal.

“Dari sisi efektivitas, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, terutama melalui perluasan basis pajak di wilayah yang selama ini belum terjangkau secara optimal,” kata Ronny. Namun, ia menilai hasil kebijakan sangat bergantung pada batas peran dan cara penerapannya di lapangan.

Aspek Potensi Risiko yang Disorot
Jejaring wilayah Menemukan subjek dan objek pajak baru Resistensi masyarakat bila pendekatan agresif
Pendampingan aparat Mendukung koordinasi dan pemetaan sosial Tumpang tindih kewenangan
Pengawasan kepatuhan Memperluas jangkauan pengawasan Persepsi intimidasi dan turunnya kepercayaan

Ronny menekankan bahwa sistem perpajakan yang sehat bertumpu pada kepatuhan sukarela atau voluntary compliance. Keterlibatan aparat keamanan, meski bukan dimaksudkan sebagai tekanan, dapat memunculkan persepsi berbeda di mata masyarakat.

“Ketika aparat keamanan dilibatkan, ada potensi munculnya persepsi intimidasi, meskipun itu bukan tujuan utama kebijakan,” ujarnya. Dalam jangka panjang, persepsi tersebut dinilai dapat menurunkan tax morale dan mengganggu penerimaan yang berkelanjutan.

Edukasi Dinilai Lebih Penting

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia, Mohammad Faisal, mengingatkan bahwa tidak semua wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban sengaja menghindari pajak. Sebagian menghadapi kesulitan memahami aturan, membayar, atau menyampaikan laporan.

Faisal menilai pemerintah perlu lebih dulu menyederhanakan prosedur pembayaran dan pelaporan agar kepatuhan tumbuh secara sukarela. Pendekatan yang memandang seluruh wajib pajak sebagai pengemplang dikhawatirkan justru menyasar pihak yang ingin patuh tetapi terkendala proses.

“Kalau kemudian dipukul rata bahwa semua wajib pajak itu yang tidak membayar pajak ini karena mereka sengaja mengemplang, saya khawatir bisa berbahaya,” kata Faisal kepada www.cnnindonesia.com. Ia menilai wajib pajak yang selama ini taat dapat merasa terintimidasi bila pendekatannya tidak proporsional.

Faisal juga meminta pengawasan lebih dimaksimalkan pada kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi yang memberi kontribusi besar terhadap penerimaan. Jika perhatian lebih banyak diarahkan kepada kelompok menengah sementara potensi pajak kelompok atas belum tergarap optimal, ketimpangan dapat muncul.

Menurutnya, kelas menengah sedang menghadapi tekanan kenaikan biaya hidup ketika pertumbuhan pendapatan relatif terbatas. Karena itu, langkah yang terlalu represif berisiko mengurangi efektivitas upaya memperkuat kepatuhan pajak.

Batas Akses Data dan Kewenangan

Ronny menilai peran aparat masih dapat dipahami bila dibatasi pada koordinasi atau pemetaan sosial. Peran itu menjadi problematis apabila bergeser ke pengawasan aktif atau tekanan langsung kepada wajib pajak.

Ia menegaskan aparat kewilayahan tidak boleh memiliki akses atas data perpajakan yang bersifat rahasia. Mereka juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan, penilaian, maupun penegakan hukum perpajakan.

DJP menyatakan pengawasan kepatuhan kini semakin mengandalkan teknologi dan analisis data berbasis risiko. Keterlibatan aparat kewilayahan disebut hanya untuk mendukung koordinasi lapangan agar prosedur pengawasan berjalan semestinya.

Garis pemisah antara pengumpulan informasi dan kewenangan perpajakan menjadi titik penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Tanpa batas yang tegas serta pendekatan edukatif, perluasan pengawasan berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pajak.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru