Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga atas permohonan pendirinya. Pembubaran tersebut efektif berlaku sejak 30 April 2026.
Keputusan ini juga diikuti pembentukan Tim Likuidasi yang akan menangani seluruh tahapan likuidasi dana pensiun tersebut. OJK menetapkan tim itu melalui keputusan yang sama dengan pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga.
Penetapan pembubaran tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-53/D.05/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Pengumuman mengenai keputusan itu dipublikasikan melalui situs resmi OJK pada 22 Juli 2026.
OJK menyatakan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga yang dibubarkan beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut juga menjadi alamat Tim Likuidasi yang telah ditetapkan.
Keputusan Pembubaran dan Tanggal Efektif
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan tanggal mulai berlakunya keputusan tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu dalam pengumuman resmi OJK.
“Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 30 April 2026,” ujar I Wayan Wijana.
| Informasi | Rincian |
|---|---|
| Nomor keputusan | KEP-53/D.05/2026 |
| Tanggal keputusan | 13 Juli 2026 |
| Tanggal efektif pembubaran | 30 April 2026 |
| Tanggal pengumuman OJK | 22 Juli 2026 |
Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun tersebut. OJK tidak merinci alasan di balik permohonan pembubaran itu dalam pengumuman yang dipublikasikan.
Keputusan pembubaran dan penunjukan likuidator menjadi dua hal yang berjalan bersamaan dalam dokumen OJK tersebut. Dengan demikian, proses likuidasi akan dijalankan oleh tim yang secara khusus ditetapkan regulator.
Susunan Tim Likuidasi
Ferdinand Renaldi Wawolumaya ditunjuk sebagai ketua Tim Likuidasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Tim tersebut beranggotakan Ilvia Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency Abdullah, dan Roni Nofriyanto.
OJK menyebut Tim Likuidasi bertugas menjalankan seluruh proses likuidasi sesuai ketentuan yang mengatur pembubaran dan likuidasi dana pensiun. Tugas itu mencakup pelaksanaan proses likuidasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dalam kerangka aturan yang berlaku.
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Ketua | Ferdinand Renaldi Wawolumaya |
| Anggota | Ilvia Aritonang |
| Anggota | Michael Mangasa Halomoan Hutabarat |
| Anggota | Nency Abdullah dan Roni Nofriyanto |
Penunjukan tim tersebut memberi kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab menjalankan proses setelah pembubaran ditetapkan. Seluruh proses likuidasi akan mengacu pada ketentuan pembubaran dan likuidasi dana pensiun sebagaimana disebutkan OJK.
Alamat Tim Likuidasi berada di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan. Informasi ini tercantum bersama pengumuman pembubaran yang disampaikan oleh regulator sektor jasa keuangan itu.
