Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Lilik Sutiarso, mengemukakan bahwa perpanjangan distribusi beras Sistem Pengadaan Harga Pemerintah (SPHP) ke ritel modern menjadi kunci dalam menggeser dominasi konglomerasi beras yang selama ini menguasai pasar di Indonesia. Menurutnya, langkah ini tidak hanya akan memastikan akses beras murah oleh masyarakat secara merata, tetapi juga menguatkan posisi petani dalam ekosistem perberasan nasional yang sedang mengalami perubahan signifikan.
Distribusi beras SPHP yang selama ini fokus pada pasar murah dan pasar tradisional, dinilai Lilik perlu diperluas ke pasar modern sebagai strategi untuk menekan harga beras dan memberikan alternatif distribusi yang lebih transparan. “Distribusi ke pasar modern akan menekan harga, memperluas akses masyarakat, dan memastikan hasil panen petani bisa bersaing langsung di pasar. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi petani,” ujarnya. Kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah yang memberikan perhatian lebih kepada petani melalui penyerapan gabah tanpa klasifikasi kualitas dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Tekanan pada Petani dan Dominasi Konglomerasi
Lilik Sutiarso menyoroti bahwa selama ini petani berada dalam posisi yang sangat rentan, terutama saat panen raya. Harga gabah yang menurun drastis kerap dimanfaatkan oleh penggilingan besar untuk membeli dengan harga murah. Praktik ini membuat keuntungan petani semakin tipis, bahkan sering kali tidak cukup untuk menutupi biaya produksi. Sebaliknya, harga beras di pasar konsumsi banyak dikendalikan oleh segelintir pelaku besar yang mengatur pasokan dan harga jual, sehingga keuntungan terbesar justru dinikmati oleh mereka, bukan petani.
Kasus pengungkapan beras dengan mutu di bawah standar yang dikontrol oleh konglomerat beras baru-baru ini menjadi peringatan keras akan perlunya pembenahan keseluruhan tata niaga beras. Lilik menegaskan bahwa pengendalian pasar oleh pihak-pihak tertentu tidak hanya merugikan petani, tetapi juga konsumen. “Ini adalah momentum yang tepat untuk memperkuat tata niaga yang adil, terutama bagi petani dan konsumen,” katanya.
SPHP sebagai Solusi Mengatasi Ketimpangan Pasar Beras
Menurut Lilik, SPHP harus menjadi instrumen penyeimbang di pasar untuk melawan praktik beras oplosan dan harga yang tidak transparan. Beras resmi dari SPHP yang dijual dengan harga lebih rendah dan mutu terpercaya diharapkan dapat masuk ke berbagai level pasar, termasuk ritel modern. Hal ini akan membantu mencegah praktik penipuan harga dan kualitas yang merugikan konsumen.
Menteri Pertanian sendiri telah menyebut beras oplosan sebagai penyebab utama ketimpangan harga antara petani dan konsumen. SPHP hadir sebagai solusi untuk menghadirkan transparansi harga sekaligus memberikan perlindungan kepada kedua pihak. Dengan kemasan dan label yang jelas, konsumen dapat membedakan antara beras resmi dan produk oplosan atau berkualitas rendah.
Rekor Penyerapan Gabah oleh Bulog dan Peluang Distribusi
Prestasi yang diraih Perum Bulog pada tahun ini juga mendapat apresiasi dari Lilik. Per 13 Agustus 2025, Bulog berhasil menyerap 2,8 juta ton setara beras dari petani, yang merupakan rekor tertinggi dalam sejarah lembaga tersebut. Angka ini menjadi modal kuat untuk memperluas penyaluran beras SPHP ke berbagai kanal distribusi, terutama ritel modern yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Produksi beras tahun ini sangat besar. Jika distribusinya diperluas, maka efek positifnya akan dirasakan oleh petani, konsumen, dan seluruh industri beras nasional,” ungkap Lilik. Ia menambahkan, kebijakan SPHP diharapkan menjadi pendorong diversifikasi saluran distribusi serta peningkatan transparansi, perlindungan konsumen, dan efisiensi skala produksi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem agribisnis beras yang lebih sehat dan berkeadilan.
Dengan demikian, dorongan guru besar UGM ini menegaskan bahwa transformasi distribusi beras melalui kebijakan SPHP yang inklusif dan didukung oleh penyerapan gabah oleh Bulog merupakan salah satu langkah revolusioner yang dibutuhkan untuk mengurangi ketimpangan pasar, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus menjamin kualitas dan harga beras yang adil bagi konsumen di Indonesia.
