Bareskrim Geledah PT TSL, Puluhan Ribu Smartphone Ilegal Rp235 Miliar Terbongkar

Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai bagian dari pengembangan kasus penyelundupan smartphone ilegal yang diduga masuk dari China. Tindakan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri setelah jejaring importasi puluhan ribu ponsel pintar berbagai merek terbongkar.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut penggeledahan itu sebagai upaya paksa dalam penanganan perkara yang merugikan kekayaan negara. Ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian diarahkan ke kantor PT TSL karena perusahaan tersebut diduga terhubung dengan jalur impor yang tidak resmi.

Rangkaian Penggerebekan

Penggeledahan di Sidoarjo bukan langkah awal dalam kasus ini. Sebelumnya, aparat lebih dulu menyisir enam lokasi di wilayah DKI Jakarta yang diduga dipakai untuk menyimpan barang-barang ilegal.

Lokasi yang diperiksa mencakup sejumlah gudang dan ruko di kawasan Penjaringan serta Cengkareng. Dari titik-titik itu, penyidik menemukan dugaan aktivitas penyimpanan barang gelap sebelum kemudian menelusuri kaitannya dengan PT TSL.

Barang Bukti Bernilai Ratusan Miliar

Dari operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 235,08 miliar. Jumlah barang yang diamankan mencapai 76.756 unit, terdiri dari perangkat telekomunikasi dan komponen pendukungnya.

Rinciannya menunjukkan skala kasus ini cukup besar.

  1. iPhone (Apple): 56.557 unit, senilai Rp 225,2 miliar
  2. Ponsel Android: 1.625 unit, senilai Rp 5,38 miliar
  3. Suku cadang: 18.574 unit

Data penyitaan itu memperlihatkan bahwa barang yang diamankan bukan hanya ponsel siap edar, tetapi juga spare parts yang diduga mendukung rantai distribusi ilegal.

Modus Perusahaan Cangkang

Penyidik menduga PT TSL berperan sebagai induk perusahaan yang mengelola beberapa perusahaan cangkang. Skema itu diduga dipakai untuk memanipulasi dokumen impor agar barang bisa masuk tanpa terpantau secara benar.

Modus yang disorot meliputi pemalsuan nilai faktur menjadi lebih rendah, tidak melaporkan barang yang sebenarnya, serta manipulasi pembukuan. Pola seperti ini diduga dipakai untuk menekan beban kewajiban impor sekaligus menutupi asal-usul barang.

Dua Tersangka Ditahan Proses Hukum

Setelah memeriksa saksi dan bukti elektronik, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah DCP alias P dan SJ, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi.

DCP alias P disebut berperan sebagai importir barang bekas tanpa sertifikasi SNI, sedangkan SJ bertindak sebagai distributor di Indonesia. Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, perlindungan konsumen, dan tindak pidana pencucian uang.

Pengawasan Impor Akan Diperketat

Kasus ini kembali menyoroti celah dalam pengawasan jalur masuk barang elektronik ke Indonesia. Kepolisian menyampaikan bahwa pengawasan di pintu masuk barang akan diperketat agar praktik serupa tidak kembali merugikan penerimaan negara.

Penggeledahan di kantor PT TSL menjadi bagian penting dari upaya membongkar jaringan yang diduga terstruktur dalam penyelundupan smartphone ilegal. Dari temuan aparat, perkara ini tidak hanya menyangkut barang selundupan, tetapi juga dugaan rekayasa dokumen, distribusi, dan aliran usaha yang menyeret sejumlah entitas di balik peredaran ponsel tersebut.

Berita Terkait

Back to top button