Pemprov NTT Diminta Mudahkan Pajak Kendaraan, Bukan Larang BBM Subsidi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) didorong mencari cara yang lebih mudah dan adil untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. Larangan membeli BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dinilai bukan langkah yang tepat.

Desakan itu datang dari pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi. Ia menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan berpotensi melanggar hak warga, terutama karena BBM sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Penegakan pajak jangan mengorbankan hak warga

Tulus tidak mempermasalahkan upaya Pemprov NTT menertibkan penunggak pajak kendaraan. Namun, ia menegaskan penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak memakai instrumen larangan membeli BBM bersubsidi.

Menurut dia, kebijakan seperti itu dapat menyulitkan mobilitas warga yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja ke sawah, ladang, atau aktivitas lain. Kondisi transportasi di NTT yang belum memadai membuat akses terhadap BBM semakin penting bagi banyak warga.

“Saya mendesak agar Pemprov NTT membatalkan aturan tersebut, karena merupakan kebijakan yang cacat hukum dan melanggar hak asasi warga,” ujar Tulus kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026).

PoinPenilaianCatatan
Larangan beli BBM subsidiDitolakDinilai melanggar hak warga dan tidak tepat dijadikan sanksi pajak
Pembayaran pajak kendaraanPerlu dipermudahDisarankan lewat mekanisme yang lebih mudah diakses, termasuk digitalisasi
Insentif atau diskonDiusulkanBisa menjadi opsi bagi warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor

Tulus menilai salah satu penyebab warga menunggak pajak kendaraan bermotor adalah mekanisme pembayaran yang belum praktis. Karena itu, ia mendorong Pemprov NTT memperbaiki akses pembayaran, misalnya melalui digitalisasi.

Ia juga membuka kemungkinan pemberian insentif atau diskon kepada warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pendekatan seperti itu lebih masuk akal daripada memakai larangan beli BBM subsidi sebagai hukuman.

BBM subsidi tidak semestinya jadi sanksi pajak

Sikap serupa disampaikan Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo. Ia mendukung upaya Pemprov NTT meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, tetapi mengingatkan agar kebijakan yang dipilih tetap proporsional.

Rio menilai pembatasan pembelian BBM subsidi perlu dikaji dengan cermat karena BBM subsidi adalah hak bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan. Karena itu, pembatasan semestinya didasarkan pada aturan penerima subsidi, bukan dijadikan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan.

“Karena itu, pembatasan pembeliannya seharusnya didasarkan pada ketentuan penerima subsidi, bukan dijadikan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan, kecuali memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Rio kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026).

Rio menambahkan, Pemprov NTT perlu mencari mekanisme penegakan pajak yang lebih tepat agar tujuan meningkatkan kepatuhan tetap tercapai. Pada saat yang sama, hak konsumen atas akses layanan publik juga harus tetap dijaga.

Di tengah dorongan menertibkan pajak kendaraan, perdebatan justru mengarah pada cara yang dipilih pemerintah daerah. Bagi FKBI dan YLKI, kebijakan yang paling dibutuhkan bukan larangan konsumsi BBM subsidi, melainkan sistem pembayaran yang lebih mudah, insentif yang masuk akal, dan dasar hukum yang jelas.

Source: regional.kompas.com
Terkait