Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi yang menjadi sorotan luas. Vonis ini langsung menempatkan salah satu tokoh teknologi paling dikenal di Indonesia ke pusat badai hukum dan politik.
Makarim dikenal sebagai salah satu pendiri Gojek, platform ride-hailing dan pembayaran digital yang tumbuh besar di Indonesia. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan quid pro quo terkait pembelian lebih dari satu juta Chromebook Google untuk sekolah-sekolah di Indonesia saat menjabat sebagai menteri pendidikan enam tahun lalu.
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran baru di kalangan investor. Sejumlah pihak memandang perkara tersebut sebagai penuntutan bermuatan politik, dan vonisnya dinilai berpotensi mengguncang kepercayaan terhadap iklim usaha di negara itu.
Makarim sendiri menyinggung adanya gelombang kasus pidana yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap para teknokrat. Seorang peneliti mengatakan persidangan ini bisa menjadi contoh nyata bahwa mereka yang tidak mau bekerja sama dengan pihak berkuasa dapat menjadi sasaran.
Google menolak tuduhan yang mengaitkan pembelian Chromebook itu dengan praktik quid pro quo. Vonis terhadap Makarim menambah tekanan pada kasus yang sejak awal sudah menarik perhatian publik, pelaku pasar, dan pengamat politik di Indonesia.







