AS Pertimbangkan Larangan Ibu Hamil Masuk, Upaya Menutup Celah Birth Tourism

Author: Qoo Media

Pemerintah Amerika Serikat dikabarkan sedang mempertimbangkan kebijakan baru yang akan membatasi masuknya wanita hamil ke wilayahnya. Langkah ini disebut diarahkan untuk menekan praktik birth tourism atau pariwisata kelahiran, yaitu perjalanan ke AS dengan tujuan melahirkan agar anak mendapat kewarganegaraan dari tempat lahir.

Wacana tersebut mencuat setelah perkembangan terbaru terkait aturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS. Laporan The Telegraph menyebut kebijakan itu dibahas di tengah perdebatan yang kembali menguat soal birthright citizenship atau hak kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat.

Dorongan dari perdebatan soal kewarganegaraan lahir

Mengutip Antara, otoritas AS menimbang pelarangan wanita hamil masuk wilayahnya untuk mencegah pariwisata kelahiran. Pembahasan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan penetapan Presiden Donald Trump yang mencabut hak kewarganegaraan AS bagi semua bayi yang lahir di wilayah AS.

Trump menilai putusan itu merupakan kemenangan besar bagi China. Ia juga meminta Kongres AS menyusun undang-undang yang bisa membatalkan hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.

Pemerintah AS disebut memandang isu ini bukan sekadar persoalan imigrasi. Gedung Putih dinilai melihat birth tourism sebagai ancaman keamanan nasional yang perlu dibatasi lebih ketat.

Alasan keamanan nasional yang dikedepankan

Dalam laporan yang dikutip, Gedung Putih meyakini bayi yang lahir di AS dari orang tua berkewarganegaraan asing bisa menimbulkan risiko di kemudian hari. Salah satu kekhawatiran yang disebut adalah kemungkinan mereka kembali ke negara asal setelah belajar di kampus-kampus AS dan membawa pengetahuan yang dianggap bernilai strategis.

Laporan itu juga menyebut jumlah bayi yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan asing di AS mencapai 20.000 hingga 26.000 setiap tahun. Angka tersebut memperlihatkan bahwa isu ini tidak kecil dan menjadi perhatian dalam perdebatan kebijakan imigrasi maupun kewarganegaraan.

Posisi Trump terhadap aturan kelahiran

Setelah memulai masa jabatan keduanya sebagai Presiden AS, Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS. Ia juga berpandangan bahwa klausul kewarganegaraan dalam Amendemen ke-14 Konstitusi AS seharusnya hanya berlaku bagi anak-anak yang lahir dari orang tua yang menetap secara sah dan permanen di AS.

Pandangan itu sejalan dengan upaya pemerintah AS yang kini dikabarkan menimbang langkah lebih jauh untuk menyaring perempuan hamil yang ingin masuk ke negaranya. Jika kebijakan itu dijalankan, aturan masuk ke AS bisa menjadi lebih ketat bagi kelompok yang diduga memiliki tujuan melahirkan di sana.

Isu birth tourism sendiri selama ini memang kerap memicu perdebatan karena bersinggungan dengan imigrasi, hak kewarganegaraan, dan keamanan nasional. Dengan mencuatnya wacana pembatasan wanita hamil, perhatian publik kini kembali tertuju pada bagaimana AS akan menafsirkan dan menerapkan aturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di masa mendatang.

Source: www.medcom.id
Terbaru