9 Obat Herbal Ilegal Beredar di Indonesia, BPOM Ingatkan Bisa Picu Gangguan Jantung hingga Rusak Ginjal

Obat herbal kerap dipilih masyarakat karena dianggap lebih aman dan alami. Namun BPOM mengingatkan bahwa tidak semua produk herbal yang beredar aman untuk dikonsumsi.

Pada periode Desember 2025, BPOM menemukan 9 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang dinyatakan berbahaya. Produk tersebut mengandung bahan kimia obat yang dapat memicu gangguan jantung hingga kerusakan ginjal.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan. Hasil pengawasan menunjukkan adanya produk yang dicampur bahan kimia keras tanpa izin.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan risiko serius dari penggunaan bahan kimia obat secara sembarangan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur klaim instan.

“Penggunaan bahan kimia obat sangat tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan dampak kesehatan serius. Risiko yang mungkin terjadi meliputi gangguan kardiovaskular, masalah penglihatan, gangguan mental, penurunan daya tahan tubuh, kerusakan hati dan ginjal, hingga kerusakan organ jangka panjang. Penggunaan tanpa pengawasan medis yang tepat bahkan dapat berujung pada kematian,” kata Taruna Ikrar, dikutip dari Instagram resmi BPOM, Senin 16 Februari 2026.

BPOM menemukan kandungan sibutramin, N-desmethyl sibutramin, bisakodil, sildenafil, tadalafil, deksametason, hingga glibenklamid dalam produk tersebut. Sebagian bahan sudah dilarang, sementara lainnya tergolong obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Daftar 9 Obat Ilegal Temuan BPOM Desember 2025

Berikut daftar lengkap produk yang dinyatakan ilegal dan berbahaya.

Kategori Obat Pelangsing Herbal

1. Fix Slim Super Booster
Mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin.

2. Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg
Mengandung sibutramin.

3. Faslim
Mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin.

4. Extra Slimming
Mengandung sibutramin.

5. Slimmy Pink
Mengandung bisakodil.

Kategori Suplemen Stamina Pria

6. Kapsul Butea-S
Mengandung sildenafil dan tadalafil.

7. Kopi Mandalika
Mengandung sildenafil dan tadalafil.

Kategori Obat Pegal Linu

8. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami
Mengandung deksametason.

Kategori Klaim Obat Kencing Manis

9. Jiang Tang Wan
Mengandung glibenklamid.

Berikut ringkasan dalam tabel:

No Nama Produk Kategori Kandungan Berbahaya
1 Fix Slim Super Booster Pelangsing Sibutramin, N-desmethyl sibutramin
2 Hendel Exitox Green Coffee Bean Pelangsing Sibutramin
3 Faslim Pelangsing Sibutramin, N-desmethyl sibutramin
4 Extra Slimming Pelangsing Sibutramin
5 Slimmy Pink Pelangsing Bisakodil
6 Kapsul Butea-S Stamina pria Sildenafil, Tadalafil
7 Kopi Mandalika Stamina pria Sildenafil, Tadalafil
8 Jamu Jawa Tradisional Pegal linu Deksametason
9 Jiang Tang Wan Diabetes Glibenklamid

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Langkah yang diambil meliputi peringatan keras, penghentian produksi, penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar.

BPOM juga menegaskan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar. Pelanggaran dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Masyarakat diimbau hanya membeli obat herbal yang terdaftar resmi di BPOM. Memeriksa nomor izin edar sebelum konsumsi menjadi langkah penting untuk mencegah risiko gangguan jantung, kerusakan hati, hingga gagal ginjal akibat produk ilegal.

Berita Terkait

Back to top button