Indonesia menyiapkan pabrik pengolahan plasma darah kedua setelah Takeda, produsen produk turunan plasma darah atau plasma derived products (PDP) asal Jepang, menyatakan komitmen investasinya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap obat-obatan esensial impor yang pernah sulit diperoleh saat pandemi COVID-19.
Kementerian Kesehatan menilai investasi tersebut penting karena kebutuhan PDP di dalam negeri selama ini masih bergantung pada pasokan luar negeri. Produk seperti Albumin, IVIG, Faktor-8, dan Faktor-9 menjadi mahal serta sulit didapat ketika rantai pasok kesehatan global terganggu.
Fasilitas Plasma Kedua Disiapkan
Takeda akan menjadi investor pabrik plasma kedua di Indonesia dengan kapasitas produksi yang disebut lebih masif dibandingkan fasilitas sebelumnya. Kehadiran perusahaan Jepang itu menyusul pembangunan fasilitas fraksionasi plasma pertama oleh SK Plasma dari Korea Selatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pembangunan industri pengolahan plasma merupakan bagian dari Pilar ke-3 Transformasi Kesehatan, yakni Ketahanan Kesehatan. Pemerintah ingin memastikan bahan baku darah yang tersedia di dalam negeri dapat diolah menjadi produk medis bernilai tambah.
“Sebagai negara dengan penduduk keempat terbanyak di dunia, kita sebenarnya memiliki sumber daya bahan baku darah yang sangat melimpah untuk diolah secara mandiri menjadi PDP. Ini yang sedang kita hilirisasi,” tegas Budi.
PDP merupakan obat yang diproduksi melalui proses pemisahan atau fraksionasi plasma dari darah manusia. Produk ini digunakan antara lain untuk menunjang daya tahan tubuh dan membantu proses pembekuan darah.
| Fasilitas | Investor/Mitra | Status dan Kapasitas |
|---|---|---|
| Pabrik plasma pertama | SK Plasma dan INA | Rampung pada 2026, kapasitas 600.000 liter per tahun |
| Pabrik plasma kedua | Takeda | Komitmen investasi, kapasitas disebut lebih masif |
Investasi SK Plasma Senilai USD 300 Juta
Pabrik SK Plasma dibangun melalui kemitraan dengan Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA). Nilai investasinya mencapai USD 300 juta dengan kapasitas produksi 600.000 liter per tahun.
Fasilitas tersebut telah rampung dibangun pada 2026 dan menjadi pabrik fraksionasi plasma pertama di Indonesia. Operasi penuh ditargetkan dimulai pada 2027 setelah fasilitas itu memperoleh izin edar dan izin operasional dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Masuknya SK Plasma dan Takeda terjadi setelah Kemenkes merelaksasi regulasi pembangunan pabrik plasma sejak 2023. Kebijakan tersebut membuka jalan bagi investasi biofarmasi untuk mengolah plasma darah di dalam negeri.
Menurut laporan lifestyle.bisnis.com, percepatan hilirisasi ini juga berangkat dari pengalaman Indonesia ketika pandemi COVID-19 melanda. Saat itu, kelangkaan alat pelindung diri, masker, reagen PCR, vaksin, dan obat esensial memperlihatkan risiko besar dari ketergantungan terhadap produk impor.
Vaksin Dalam Negeri Ikut Didorong
Selain pengolahan plasma, Kemenkes juga mendorong penguatan industri vaksin melalui operasional dua pabrik berskala besar di dalam negeri. Kedua fasilitas tersebut adalah PT Etana Biotechnologies Indonesia dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
PT Biotis juga mengembangkan Vaksin Merah Putih yang disebut sebagai hasil penelitian murni anak bangsa. Pengembangan fasilitas vaksin dan plasma ditempatkan dalam agenda yang sama, yakni memperkuat kesiapan pasokan kesehatan nasional.
Budi menilai pembangunan fasilitas produksi oleh Etana, Biotis, SK Plasma, dan Takeda bukan sekadar respons setelah krisis. Pemerintah menargetkan ketersediaan obat dan vaksin bagi masyarakat dapat lebih aman, terjangkau, serta diproduksi di dalam negeri.
“Lewat berdirinya fasilitas produksi dari Etana, Biotis, SK Plasma, dan Takeda, kita pastikan ketersediaan obat dan vaksin rakyat ke depan akan selalu aman, terjangkau, dan diproduksi di negeri sendiri,” tutup Budi.
