SMAN 13 Bandung Terancam Eksekusi, DPRD Jabar Desak Tata Kelola Aset Sekolah Lebih Ketat

SMAN 13 Bandung saat ini menghadapi ancaman eksekusi dari pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah sekolah tersebut. Kasus ini menjadi sorotan penting karena berdampak langsung pada keberlangsungan proses pendidikan di sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Cibeureum, Kota Bandung.

Sengketa atas lahan SMAN 13 Bandung bermula dari putusan Peninjauan Kembali Nomor 653 PK/Pdt.G yang menjadi dasar klaim ahli waris. Bahkan, papan plang sengketa sudah terpasang di halaman sekolah bertuliskan "Tanah Ini Milik Para Ahli Waris Nyi Mas Entjeh," yang menandakan adanya perselisihan hak atas tanah tersebut.

Pengingat dari DPRD Jawa Barat terkait Tata Kelola Aset

Zaini Shofari, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk lebih cermat dalam pengelolaan aset pendidikan. Ia menilai masalah serupa bukan hal baru karena sebelumnya sudah ditemukan banyak aset Pemprov yang berdiri di atas lahan bukan milik pemerintah.

Zaini mengungkapkan, "Sebelum kasus SMAN 13 dan SMAN 1 Bandung, tercatat ada 128 aset milik Provinsi Jawa Barat yang berada di atas tanah bukan milik pemerintah, termasuk sejumlah SLB, SMAN, dan SMKN. Hal ini harusnya segera ditata kelola secara seksama."

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem inventarisasi dan pengelolaan aset yang berpotensi memicu sengketa berulang. DPRD menuntut adanya kepastian hukum agar kegiatan pendidikan tidak terganggu oleh masalah aset.

Saran untuk Pemprov dan Dinas Pendidikan Jawa Barat

Zaini menegaskan bahwa keberlanjutan pendidikan di sekolah-sekolah negeri membutuhkan status hukum tanah yang jelas dan aman dari ancaman konflik. Ia mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk melakukan pendataan menyeluruh dan proaktif terkait aset-aset sekolah.

Beberapa langkah yang diusulkan adalah:

  1. Melakukan inventarisasi aset secara detail sesuai wilayah administrasi.
  2. Menegaskan status hukum lahan sekolah untuk mencegah sengketa.
  3. Melibatkan instansi terkait dalam proses verifikasi kepemilikan aset.
  4. Meningkatkan koordinasi antar perangkat pemerintah dalam pengelolaan aset.

Dengan tindakan terencana, diharapkan kasus seperti yang menimpa SMAN 13 dan SMAN 1 Bandung tidak terjadi pada sekolah lain di Jawa Barat. Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel akan melindungi fasilitas pendidikan dari risiko hukum yang merugikan.

Masalah aset sekolah menjadi refleksi penting bagi Pemprov Jabar agar dapat memperkuat tata kelola dan menjaga keamanan operasional institusi pendidikan. Hal ini menjadikan pengelolaan aset bukan sekadar administrasi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kualitas dan kesinambungan pendidikan bagi peserta didik di provinsi ini.

Baca selengkapnya di: www.detik.com

Berita Terkait

Back to top button