Serikat Pekerja Jateng Usul Sanksi Pidana untuk Perusahaan Nakal, THR yang Terlambat dan Dicicil Bisa Berujung Penjara

Author: Qoo Media

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah mengajukan usulan agar pemerintah memberlakukan sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Ketua DPW FSPMI Jateng, Aulia Hakim, menyatakan bahwa masalah pembayaran THR merupakan isu berulang yang belum terselesaikan secara tegas oleh pemerintah.

Untuk menindaklanjuti kondisi ini, FSPMI Jateng bersama Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABAT) telah mendirikan Posko Pengaduan THR dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Posko ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung pengaduan buruh yang mengalami PHK atau tidak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Lebaran.

Tiga Masalah Utama dalam Pembayaran THR

Menurut catatan serikat pekerja, terdapat tiga masalah dominan yang dialami buruh setiap kali menjelang hari raya, yaitu:

  1. Perusahaan tidak membayar THR dengan alasan ketidakmampuan finansial.
  2. Penundaan pembayaran THR oleh perusahaan meskipun kondisi keuangan perusahaan sebenarnya sehat.
  3. Pembayaran THR secara cicil yang tidak sesuai dengan aturan.

Aulia Hakim menegaskan bahwa sanksi administratif yang selama ini diterapkan kepada perusahaan pelanggar tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, sanksi pidana dianggap perlu sebagai langkah preventif agar hak pekerja dapat terlindungi lebih efektif.

Rekomendasi Perubahan Regulasi Pembayaran THR

Selain mengusulkan sanksi pidana, FSPMI Jateng memberi sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi terkait THR. Salah satu rekomendasi penting adalah mengubah batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum Lebaran. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada pekerja untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran.

Rekomendasi tambahan adalah pembentukan posko gabungan tripartit di level kabupaten dan kota. Posko ini akan melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.

Dengan inisiatif tersebut, diharapkan kasus perusahaan yang menunda, mencicil, atau mengabaikan kewajiban membayar THR dapat diminimalkan. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan perlindungan sosial bagi buruh khususnya menjelang momentum Hari Raya.

Keberadaan posko pengaduan diharapkan menjadi solusi konkret yang memperjuangkan hak pekerja agar tidak dirugikan secara ekonomi oleh pelanggaran pembayaran THR. FSPMI Jateng dan Aliansi Buruh Jawa Tengah berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: lingkartv.com
Terbaru