Polda Jawa Barat segera melimpahkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan bermodus cek kosong senilai Rp 2 miliar ke kejaksaan. Kasus yang menjerat Rio Delgado Hassan itu kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan status itu menandai berakhirnya penyidikan di kepolisian. “Jaksa sudah menyatakan kasus ini P-21, yang berarti berkas perkara telah lengkap,” ujarnya.
Berkas Perkara Dinilai Lengkap
Penyidik Polda Jabar merampungkan rangkaian pemeriksaan setelah menerima laporan dugaan penipuan tersebut. Proses ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/346/VII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat pada 29 Juli 2025.
Selama penyidikan, polisi memeriksa enam orang saksi untuk menguatkan rangkaian peristiwa dan alat bukti. Penyidik juga meminta pendapat dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata, untuk menelisik unsur dugaan pelanggaran dalam kasus itu.
Tahap Dua Segera Dilakukan
Setelah menerima status P-21, penyidik mulai menyiapkan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tahap ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Hendra menyebut koordinasi dengan kejaksaan terus dilakukan agar proses pelimpahan berjalan cepat dan sesuai prosedur. Ia menyampaikan bahwa tersangka Rio Delgado Hassan dan seluruh barang bukti akan segera diserahkan dalam waktu dekat.
Rangkaian Penanganan Kasus
Berikut tahapan utama yang sudah dilalui dalam perkara ini:
- Laporan dugaan penipuan dan penggelapan diterima Polda Jabar.
- Penyidik memeriksa enam saksi untuk menguatkan konstruksi hukum.
- Dua ahli dari bidang pidana dan perdata dilibatkan dalam analisis perkara.
- Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
- Polda Jabar menyiapkan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang mencapai Rp 2 miliar serta dugaan penggunaan cek kosong dalam transaksi. Dengan rampungnya penyidikan, penanganan perkara kini bergeser ke proses penuntutan di kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: fokusjabar.id