Transisi energi di Jawa Barat dinilai belum berjalan adil karena warga di sekitar proyek justru menanggung dampak paling besar. Keluhan soal minimnya partisipasi, hilangnya mata pencaharian, dan tekanan lingkungan muncul dari masyarakat terdampak di Sumedang hingga Indramayu.
Di tengah dorongan menuju energi bersih, sejumlah warga menilai suara mereka belum benar-benar masuk dalam pengambilan keputusan. Kondisi itu memunculkan kritik bahwa kebijakan transisi energi masih terlalu tersentralisasi dan teknokratis.
Suara warga yang tak kunjung didengar
Eme, warga Sumedang, menyampaikan bahwa penolakannya terhadap rencana geothermal di Gunung Tampomas sudah berlangsung sejak lama. Ia mengatakan telah bersuara sejak 2009, namun merasa pandangannya tak pernah diperhatikan dalam proses yang berjalan.
Rodi dari Jatayu, yang mewakili masyarakat terdampak PLTU Indramayu, juga menggambarkan perubahan besar di wilayahnya. Sebagai petani, ia menyebut sawah makin banyak berubah menjadi permukiman dan kawasan industri sejak PLTU beroperasi.
Rodi menilai warga di daerah terdampak tidak seharusnya hanya menerima akibat dari proyek energi. Ia mempertanyakan mengapa daerah dengan kewenangan terbatas tidak lebih dulu melibatkan warga jika memang ada niat baik dalam pembangunan.
Dampak sosial dan ekonomi ikut membesar
Klistjart Tharissa dari Rhizoma Indonesia menyoroti bahwa transisi energi tidak otomatis membawa manfaat bagi warga lokal. Menurut dia, petani dan nelayan justru berisiko kehilangan mata pencaharian, sementara komunitas di sekitar infrastruktur energi menghadapi ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Ia menekankan bahwa transisi energi semestinya mendorong ekonomi lokal, bukan memindahkan beban ke masyarakat sekitar proyek. Karena itu, ia meminta pemerintah melibatkan warga secara bermakna sejak tahap kebijakan hingga implementasi.
Klistjart juga menilai dampak sosial dari proyek energi belum dipetakan dengan baik. Ia menyebut masalah perlindungan sosial bagi warga terdampak masih diabaikan, sementara koordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi belum berjalan sinergis.
Jawa Barat belum punya peta jalan yang jelas
Kritik lain mengarah pada absennya peta jalan transisi energi di tingkat provinsi. Klistjart menyebut Jawa Barat belum memiliki dokumen yang jelas sebagai fondasi kebijakan, padahal provinsi lain sudah lebih dahulu menyusun arah kebijakan serupa.
Ia mendorong pemerintah daerah agar berperan lebih aktif dalam merancang transisi energi yang berpihak pada warga. Menurut dia, dokumen tingkat provinsi dibutuhkan agar perubahan sistem energi dapat berjalan lebih terencana dan adil.
Direktur Eksekutif Yayasan Keberlanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya, menyampaikan pandangan senada. Ia menyebut sektor energi selama ini sangat terpusat, padahal dampaknya dirasakan langsung oleh rumah tangga di daerah.
Tata menegaskan pentingnya ruang bagi warga dan daerah untuk ikut memutuskan arah kebijakan. Ia menilai sentralisasi hanya akan memperlebar jarak antara pengambil kebijakan dan pihak yang menanggung akibat di lapangan.
Potensi besar, pemanfaatan masih kecil
Di sisi lain, Tata mengatakan Jawa Barat punya peluang besar untuk mempercepat transisi energi lewat panel surya dan power wheeling. Ia menyebut potensi energi terbarukan di Jawa Barat mencapai 192 Gigawatt, tetapi yang baru dimanfaatkan sekitar 4 Gigawatt atau 2,1 persen.
Kajian SUSTAIN menawarkan lima langkah yang bisa ditempuh pemerintah provinsi. Langkah itu mencakup dorongan penggunaan PLTS atap di perumahan, skema power wheeling untuk industri, penguatan peran pemprov sebagai fasilitator, investasi jaringan listrik, dan pengaitan transisi energi dengan pembangunan ekonomi daerah.
Tata juga menilai kebutuhan listrik di Jawa Barat terus meningkat, terutama dari sektor bisnis dan industri. Karena itu, percepatan energi surya dinilai tidak hanya penting bagi lingkungan, tetapi juga bagi ketahanan energi dan ekonomi daerah.
Transisi yang tidak cukup dibaca sebagai isu teknis
Annisa Paramita, dosen hubungan internasional Universitas Parahyangan, mengingatkan bahwa transisi energi tidak bisa dipandang semata sebagai urusan teknis. Ia menilai isu ini juga terkait langsung dengan dimensi sosial, ekonomi, dan politik yang memengaruhi banyak kelompok masyarakat.
Menurut Annisa, standar paling dasar yang harus dipenuhi pemerintah adalah melibatkan masyarakat. Ia menilai selama ini pembahasan kerap berhenti pada aspek teknis, tanpa cukup memperhatikan siapa yang menentukan, siapa yang terdampak, dan siapa yang dilibatkan.
Ia menyebut ada tiga tantangan utama di Jawa Barat, yakni tingginya kebutuhan energi, besarnya potensi energi terbarukan yang belum tergarap, serta tekanan lingkungan dan sosial yang terus muncul. Dari pandangan itu, transisi energi di Jawa Barat tampak berjalan di tengah kebutuhan besar, potensi besar, dan beban sosial yang belum terjawab.
Keterbatasan daerah dan respons pemerintah
Dari sisi pemerintah daerah, Rizka Adhiswara dari Dinas ESDM Jawa Barat mengakui adanya keterbatasan kewenangan dan fiskal dalam mendorong transisi energi. Ia mengatakan keluhan warga terdampak, termasuk yang disampaikan Eme dan Rodi, akan diteruskan kepada pihak yang berkepentingan.
Rizka juga mengakui Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2018-2050 belum menyentuh solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak proyek energi. Ia menyebut hal itu akan menjadi masukan serius dalam pemutakhiran dokumen ke depan.
Dari Bappeda Jawa Barat, Tsany Tisna menyampaikan hal serupa mengenai kuatnya sentralisasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan. Ia menilai kondisi itu membatasi inisiatif daerah untuk menjawab kebutuhan warga terdampak.
Tsany menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak agar transisi energi di Jawa Barat bisa lebih berkeadilan. Dalam diskusi itu, kebutuhan akan ruang partisipasi, perlindungan sosial, dan arah kebijakan yang lebih jelas kembali muncul sebagai isu utama yang belum terjawab.
