Pemprov Jawa Tengah mengajukan tambahan 700 formasi guru melalui jalur seleksi CPNS dan PPPK 2026 untuk menahan dampak kebijakan yang akan melarang tenaga honorer dan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Usulan ini menjadi langkah darurat karena ribuan guru non-ASN di Jateng masih bergantung pada status tersebut untuk tetap bekerja.
Di sisi lain, kebutuhan di lapangan masih jauh lebih besar daripada kuota yang diajukan. Dinas Pendidikan Jawa Tengah mencatat ada 1.814 guru non-ASN yang tersebar di SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jawa Tengah.
Ribuan guru non-ASN terdampak aturan baru
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jawa Tengah, Sodikin, menyebut jumlah itu terdiri atas 1.732 guru tamu aktif dan 82 Guru Tidak Tetap atau GTT yang tercatat di Dapodik. Kondisi ini membuat Pemprov Jateng bergerak cepat agar proses transisi tidak memutus layanan pendidikan di sekolah negeri.
Pemprov Jateng bersama Badan Kepegawaian Daerah juga menyiapkan skema pendaftaran yang disesuaikan dengan aturan batas usia dari regulasi pusat. Skema CPNS disiapkan untuk guru di bawah 35 tahun, sedangkan PPPK disiapkan untuk guru di atas 35 tahun.
Formasi diprioritaskan untuk kebutuhan paling mendesak
Sodikin menegaskan, usulan 700 formasi itu tidak dibuka merata untuk semua bidang. Formasi akan diprioritaskan pada kebutuhan yang paling mendesak, seperti Guru Produktif SMK, Guru Normatif, dan Guru Pendidikan Khusus untuk SLB negeri.
Menurut Sodikin, kuota tersebut belum cukup untuk menampung seluruh guru honorer yang ada di lapangan. Namun, angka 700 disebut sudah menjadi batas maksimal yang masih bisa diajukan daerah di tengah pembatasan ketat dari kementerian terkait di pusat.
“700 sudah paling terbanyak di antara perangkat daerah lain,” kata Sodikin saat dikonfirmasi.
Kini, ribuan guru honorer di Jawa Tengah menunggu keputusan final dari Kementerian PAN-RB terkait berapa banyak dari usulan itu yang akan disetujui. Hasil keputusan tersebut akan menentukan pembukaan pendaftaran resmi dalam waktu dekat bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.
