Penyekapan 3 Tahun di Bandung, KPP Jabar Desak Perlindungan Perempuan Lebih Responsif

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan tragis yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun memicu desakan keras agar perlindungan terhadap perempuan di Jawa Barat dibuat lebih cepat, tegas, dan responsif. Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Barat menilai peristiwa ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa, tetapi juga ujian atas keseriusan negara dan lingkungan sosial dalam melindungi kelompok rentan.

Ketua KPP Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah, mengutuk keras tindakan pelaku dan menyebut perbuatan itu tidak manusiawi. Ia juga menyampaikan bahwa pelaku sudah ditangkap dan proses hukum perlu berjalan untuk menghadirkan keadilan bagi korban.

Dorongan agar perlindungan perempuan tidak berhenti di atas kertas

KPP Provinsi Jawa Barat menegaskan perlindungan perempuan bukan urusan domestik semata. Menurut lembaga itu, perlindungan perempuan adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, lingkungan sekitar, dan pemerintah.

Karena itu, KPP menekankan pentingnya peningkatan kesadaran, kepedulian lingkungan, dan keberanian melaporkan potensi tindak kekerasan. Sikap diam di sekitar kasus kekerasan dinilai hanya memperbesar risiko bagi perempuan yang berada dalam situasi rentan.

Dukungan pada proses hukum dan aparat

Dalam perkara yang sedang berjalan, KPP Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungan kepada aparat dan pihak-pihak terkait agar bekerja secara profesional. KPP meminta semua kewenangan dijalankan maksimal supaya korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Siti Muntamah juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian dari hak hidup warga negara yang harus dijamin negara. Penekanan ini semakin kuat karena perempuan yang menjadi korban kekerasan sering berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan khusus.

Regulasi sudah ada, implementasi diminta diperkuat

KPP Provinsi Jawa Barat mengingatkan bahwa Jawa Barat telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Namun, lembaga itu menilai implementasi di lapangan masih perlu diperkuat agar perlindungan bisa diberikan cepat dan tepat.

Dalam pandangan KPP, keberadaan regulasi tidak cukup jika tidak diikuti pelaksanaan yang nyata. Karena itu, mereka mendorong semua pihak bekerja sesuai tugas dan kewenangannya agar perlindungan perempuan benar-benar dirasakan masyarakat.

DP3AKB diminta lebih masif mengedukasi perempuan dan keluarga

KPP Provinsi Jawa Barat juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB untuk memperluas edukasi di seluruh wilayah Jawa Barat. Edukasi itu dinilai penting agar perempuan memahami hak-haknya, mengenali potensi bahaya, dan mengetahui mekanisme pelaporan yang tersedia.

KPP menilai keluarga juga perlu dilibatkan dalam pencegahan kekerasan. Dengan pengetahuan yang lebih baik, lingkungan sekitar diharapkan lebih cepat merespons jika ada tanda-tanda ancaman terhadap perempuan.

Rumah aman dinilai mendesak

Selain edukasi, KPP Provinsi Jawa Barat menekankan kebutuhan mendesak atas layanan yang responsif, termasuk rumah aman atau safe house. Fasilitas itu dianggap penting untuk memberi rasa aman bagi perempuan yang menjadi korban atau berada dalam situasi rentan.

Siti Muntamah menyebut pihaknya berharap DP3AKB lebih responsif, tanggap, dan segera memberikan perlindungan kepada perempuan yang membutuhkan. Kehadiran rumah aman dinilai menjadi salah satu instrumen penting agar korban tidak kembali terjebak dalam situasi berbahaya.

Akan kawal regulasi dan dorong daerah lain memiliki payung hukum

KPP Provinsi Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal implementasi regulasi perlindungan perempuan melalui konsolidasi dengan anggota parlemen perempuan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Langkah itu ditempuh untuk membangun kesamaan visi, semangat, dan tanggung jawab dalam memperkuat kebijakan yang berpihak kepada korban.

KPP juga berkomitmen mengawasi daerah-daerah yang belum memiliki peraturan daerah terkait perlindungan perempuan. Menurut mereka, regulasi yang kuat adalah payung hukum penting untuk mencegah kekerasan dan melindungi hak-hak perempuan.

Melalui sinergi pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat, KPP Provinsi Jawa Barat berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan. Mereka juga mendorong perempuan agar berani melapor saat mengalami tindakan kekerasan agar kasus serupa dapat dicegah dan ditangani lebih optimal.

Source: sergap.co.id

Terkait