Pernyataan Ketua KBIHU Jabar Soal Lansia, Dorong Pembatasan Usia Haji Dan Umrah Lebih Ketat

Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Barat, Syatori, soal jemaah lanjut usia sempat memicu teguran dari anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas Janusanti Rumambi. Teguran itu muncul setelah Syatori menyebut jemaah lansia sebagai pihak yang “merepotkan” dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam forum tersebut, Syatori sebenarnya tengah menyampaikan masukan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ia mendorong pemerintah memperketat batasan usia serta penilaian istitha’ah, yakni kemampuan fisik dan kesehatan calon jemaah sebelum diberangkatkan.

Sorotan soal jemaah lansia

Syatori menilai banyak jemaah lansia membutuhkan pendampingan selama menjalankan rangkaian ibadah. Kondisi itu, menurut dia, dapat berdampak pada kenyamanan jemaah lain yang ingin beribadah dengan khusyuk.

Ia juga menyebut dalam satu kelompok terbang atau kloter, jumlah jemaah lansia yang memerlukan bantuan bisa mencapai sekitar 60 orang. Sebagian dari mereka bahkan harus menggunakan kursi roda selama menjalani ibadah.

Karena itu, Syatori meminta penilaian istitha’ah oleh Kementerian Kesehatan dilakukan lebih ketat dan valid. Ia menekankan bahwa calon jemaah harus benar-benar memenuhi syarat kesehatan sebelum menunaikan ibadah haji.

Teguran dari DPR

Pernyataan itu langsung diinterupsi Matindas Janusanti Rumambi. Politikus PDI Perjuangan tersebut meminta Syatori mencabut istilah yang menyebut jemaah lansia sebagai pihak yang merepotkan, terlebih rapat itu disiarkan secara langsung.

Matindas menilai penyebutan semacam itu tidak patut karena bisa memberi stigma negatif kepada jemaah lanjut usia. Teguran itu menegaskan sensitivitas penggunaan bahasa saat membahas kelompok lansia dalam forum publik.

Ralat dan penjelasan lanjutan

Menanggapi teguran tersebut, Syatori kemudian meralat ucapannya. Ia menjelaskan bahwa maksudnya bukan menyalahkan jemaah lansia, melainkan menggambarkan kondisi jemaah yang membutuhkan bantuan khusus, termasuk penggunaan kursi roda dan pendampingan selama ibadah.

Dalam kesempatan yang sama, Syatori juga menyoroti perlunya peningkatan pelayanan khusus bagi jemaah lansia maupun penyandang disabilitas. Menurut dia, pemerintah sebaiknya menyiapkan layanan khusus agar kebutuhan kelompok ini terpenuhi tanpa membebani jemaah lain maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.

Ia menambahkan, penyediaan layanan khusus dari pemerintah juga berpotensi mengurangi praktik pungutan liar yang kerap dikaitkan dengan layanan tambahan oleh KBIH bagi jemaah yang membutuhkan pendampingan intensif. Dengan begitu, beban layanan tidak seluruhnya jatuh kepada pihak bimbingan di lapangan.

Source: wartaekonomi.co.id
Terkait