Harga emas batangan Antam mengalami penurunan pada perdagangan Rabu pagi, yang tentu menarik perhatian para investor dan masyarakat umum. Penurunan ini tercatat sebesar Rp 7.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.954.000 menjadi Rp 2.947.000 per gram, sebagaimana data resmi dari laman Logam Mulia Antam per pukul 09.01 WIB.
Penurunan harga ini berlaku pada pagi hari dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas dunia. Kondisi fluktuatif seperti ini seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik yang memengaruhi harga logam mulia.
Dampak Penurunan Harga Emas Antam
Penurunan harga emas bisa menjadi peluang pembelian bagi calon investor yang ingin memulai investasi atau menambah portofolio emas mereka. Sebaliknya, bagi yang ingin menjual emas dalam waktu dekat, harga yang turun ini perlu menjadi pertimbangan agar hasil penjualan tetap optimal.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga turun menyesuaikan harga pasar. Buyback saat ini berada di angka Rp 2.741.000 per gram. Hal ini penting untuk diketahui oleh pemilik emas yang berencana mencairkan asetnya.
Dalam mekanisme jual beli emas Antam, terdapat ketentuan pajak penghasilan Pasal 22 yang dikenakan pada penjualan emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta. Besaran pajak tersebut adalah:
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Oleh karena itu, pemilik emas perlu memperhitungkan pajak ini agar hasil uang yang diterima saat jual emas tidak jauh berbeda dari perkiraan.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut ini adalah daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan gramasi yang tercatat resmi:
| Berat Emas | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.523.500 |
| 1 gram | 2.947.000 |
| 2 gram | 5.834.000 |
| 3 gram | 8.726.000 |
| 5 gram | 14.510.000 |
| 10 gram | 28.965.000 |
| 25 gram | 72.287.000 |
| 50 gram | 144.495.000 |
| 100 gram | 288.912.000 |
| 250 gram | 722.015.000 |
| 500 gram | 1.443.820.000 |
| 1.000 gram | 2.887.600.000 |
Harga tersebut dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global, sehingga penting bagi calon pembeli maupun penjual untuk memantau update harga secara berkala.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Setiap pembelian emas batangan Antam juga dikenakan pajak sesuai aturan pemerintah. Besarnya PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Pembeli akan menerima bukti potong pajak setiap transaksi, yang berlaku sebagai dokumen resmi dan acuan administrasi.
Penurunan harga emas Antam pada perdagangan pagi ini merupakan informasi penting yang perlu diketahui, baik untuk investor pemula maupun yang sudah berpengalaman. Memahami harga jual, buyback, serta pajak terkait, akan membantu pengambilan keputusan investasi menjadi lebih tepat dan efisien.
Memantau harga emas secara rutin juga menjadi langkah bijak agar pembelian dan penjualan emas bisa sesuai target keuangan Anda di tengah ketidakpastian pasar global. Harga emas yang turun bisa jadi momen yang tepat untuk menambah kepemilikan aset dalam bentuk logam mulia yang selama ini dikenal sebagai instrumen investasi yang aman.
