Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34) di Aceh terlibat kasus penggelapan mobil rental yang ia tukarkan dengan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu ons. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan satu unit Toyota Avanza Veloz yang disewa oleh pelaku namun tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Penangkapan NUR dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh pada Selasa (3/3) siang oleh personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh. Polisi bertindak atas laporan resmi korban, Ziyauzzaki (34), yang mencurigai adanya penggelapan mobil sejak Oktober 2025.
Kasus bermula pada September 2025 saat NUR menyewa mobil milik korban dengan alasan akan melakukan perjalanan ke Lhokseumawe selama lima hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, NUR tidak mengembalikan kendaraan sehingga korban melapor ke kepolisian. Polresta Banda Aceh mencatat laporan tersebut dengan nomor LPB/806/X/2025/SPKT.
Setelah pengejaran intensif, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa mobil rental tersebut telah ditukar dengan sabu-sabu sebanyak satu ons kepada seorang pria bernama IR (40), warga Kabupaten Aceh Utara. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar.
Saat ini, polisi masih memburu IR sebagai penadah narkoba sekaligus mencari keberadaan mobil korban yang belum ditemukan. NUR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 486 KUHPidana atas tindakan penggelapan dengan ancaman hukumannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dan memperketat prosedur penyewaan. Modus tukar kendaraan dengan narkotika bukan hanya merugikan secara materi tapi juga berpotensi melibatkan jaringan kriminal narkoba.
Berikut rangkuman kronologi dan status kasus yang tengah berjalan:
1. September 2025: NUR sewa mobil Toyota Avanza Veloz untuk 5 hari ke Lhokseumawe.
2. Jatuh tempo sewa, mobil tidak dikembalikan.
3. Oktober 2025: Korban melapor ke Polresta Banda Aceh.
4. Maret 2026: Penangkapan NUR di Banda Aceh.
5. Polisi mengungkap mobil telah ditukar dengan 1 ons sabu kepada IR.
6. IR sebagai penadah masih dalam pengejaran polisi.
7. NUR dijerat Pasal 486 KUHPidana dan ditahan untuk penyidikan lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku bisnis rental, agar selektif dalam memilih penyewa serta melaporkan segera jika terdapat indikasi pelanggaran. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dan keterlibatan dalam jaringan narkoba yang merusak tatanan sosial dan hukum di Aceh.
Pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan mengembalikan aset korban. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung. Polisi menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan memberantas kriminalitas terkait narkotika dan penggelapan.
