Akademisi Desak Kasus Korupsi Batu Bara PLTU Diusut Tuntas, Jangan Berhenti di Satu Nama

Author: Qoo Media

Dugaan korupsi batu bara untuk PLTU dinilai tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Dua akademisi hukum menegaskan, penegak hukum harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk jaringan bisnis dan korporasi yang ikut menikmati keuntungan.

Desakan itu muncul karena perkara ini dianggap bukan sekadar soal kerugian negara. Di balik tata kelola batu bara, ada dampak yang lebih luas terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup, kesehatan, hingga akses pembangunan yang adil.

Korupsi Batu Bara dan Dampak yang Lebih Luas

Guru Besar Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, menilai korupsi di sektor sumber daya alam memiliki konsekuensi yang melampaui tindak pidana korupsi biasa. Menurut dia, saat tata kelola batu bara dikendalikan praktik koruptif, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara.

Heru menyebut masyarakat juga bisa kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik, kesehatan, mata pencaharian, dan pembangunan yang berkeadilan. Dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), ia menegaskan penegakan hukum harus mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia.

“Korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kejahatan korupsi biasa. Ketika tata kelola batu bara dikendalikan oleh praktik koruptif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik, kesehatan, mata pencaharian, serta akses terhadap pembangunan yang berkeadilan. Karena itu, pendekatan penegakan hukumnya harus mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia,” ujar Heru.

Heru juga menegaskan, bila penyidik menemukan keterlibatan korporasi atau pejabat publik lain berdasarkan alat bukti yang sah, semua pihak harus diproses tanpa pengecualian. Prinsip equality before the law, kata dia, harus berlaku penuh.

Jaringan Bisnis Tidak Boleh Luput

Akademisi Hukum Universitas Bina Nusantara, Muhammad Reza Zaki, menilai korupsi batu bara PLTU umumnya tidak dilakukan secara individual. Ia menyebut kejahatan ini kerap melibatkan jaringan bisnis dan tata kelola yang kompleks.

Reza menjelaskan, praktik di sektor batu bara bisa mencakup pengaturan perizinan, pengadaan, distribusi komoditas, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memberi keuntungan kepada pihak tertentu. Karena itu, penyidikan harus diarahkan untuk membongkar keseluruhan jaringan, bukan hanya pelaku lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi. Jika didukung alat bukti yang cukup, hubungan keuangan dengan perusahaan-perusahaan dalam rantai bisnis batu bara juga perlu diungkap.

“Penegakan hukum harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai siapa saja pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari praktik tersebut, bagaimana aliran uang bergerak, serta apakah terdapat keterlibatan korporasi atau pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana. Seluruhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan berbasis alat bukti,” ujarnya.

Perkara Ini Jadi Ujian Penegakan Hukum

Menurut Reza, pengungkapan perkara secara menyeluruh juga penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Dengan begitu, sektor ini tidak kembali menjadi ruang praktik korupsi.

Kedua akademisi itu sepakat, keberhasilan penanganan perkara tidak bisa diukur hanya dari penetapan satu tersangka. Ukurannya ada pada kemampuan aparat mengungkap seluruh aktor intelektual, jaringan bisnis, dan korporasi yang terbukti terlibat.

Mereka menilai penyelesaian perkara secara komprehensif akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi, perlindungan hak asasi manusia, dan reformasi tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Status Penyidikan dan Tersangka

Di sisi lain, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, seorang pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Totok mengatakan penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, memeriksa 15 saksi, meminta pendapat dua ahli, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penanganan penyidikan selanjutnya juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi.

Nama Status Perkara Keterangan
FA Tersangka Korupsi dan TPPU Ditetapkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri
DR Tersangka TPPU Pihak swasta, ditetapkan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi

Untuk DR, penyidik menjeratnya dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru. Sementara FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.

Totok juga menyebut penyidik dan Kejaksaan Agung telah bersepakat bahwa penanganan penyidikan tiga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pada Kamis (9/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp 476 miliar, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas. Penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi bersama terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Source: www.suara.com
Terbaru