Status hukum Febrie Adriansyah berubah, tetapi keberadaannya justru belum jelas. Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Pengawas, Rudi Margono, mengaku belum mengetahui di mana mantan Jampidsus itu berada setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Rudi menyampaikan hal tersebut saat ditanya soal posisi Febrie usai penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Dalam pernyataannya kepada tayangan YouTube yang dikutip VIVA pada Minggu, 12 Juli 2026, ia hanya mengatakan, “Saya belum tau karena ini kan kita masih sibuk ini tadi.”
Status Kepegawaian Masih Menunggu Keppres
Selain soal keberadaan, status kepegawaian Febrie di Kejaksaan Agung juga masih belum tuntas. Rudi menjelaskan bahwa yang bersangkutan disebut sudah mengajukan pengunduran diri, tetapi secara administratif Kejagung masih menunggu Keputusan Presiden untuk meresmikan status itu.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat di posisi tersebut memang melalui Keppres. Karena itu, proses pengunduran diri juga masih menunggu keputusan presiden sebelum dinyatakan final secara formal.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Status Febrie Adriansyah | Tersangka kasus dugaan korupsi |
| Respons Rudi Margono | Belum tahu keberadaan Febrie |
| Status kepegawaian | Sudah mengajukan pengunduran diri, menunggu Keppres |
Ditetapkan Bersama Satu Tersangka Lain
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, oleh Kakortas Tipikor Polri. Selain Febrie yang disebut dengan inisial FA, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR.
Totok menjelaskan bahwa dua tersangka itu ditetapkan setelah gelar perkara. Untuk DR, penyidik menjeratnya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU. Totok juga menyebut bahwa perkara itu terkait dengan proses penegakan hukum terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Untuk DR, pasal yang dikenakan adalah Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Adapun Febrie dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
Dengan penetapan ini, perhatian kini tertuju bukan hanya pada perkara hukumnya, tetapi juga pada langkah lanjutan Kejagung terhadap status jabatan dan kepegawaian Febrie. Hingga pernyataan Rudi disampaikan, belum ada kejelasan publik mengenai lokasi Febrie setelah status tersangka diumumkan.
