Hubungan kerja dokter dan rumah sakit dinilai belum punya payung hukum yang benar-benar memadai. Kekosongan norma ini membuat status dokter, perlindungan hak ketenagakerjaan, dan pembagian tanggung jawab hukum kerap berada di area abu-abu.
Gagasan itu mengemuka lewat disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., yang dipertahankan dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis (9/7/2026). Dalam pandangannya, karakter profesi dokter tidak bisa diperlakukan sama seperti hubungan kerja pada umumnya.
Dokter Bekerja, Tetapi Tetap Punya Otonomi Profesi
Iskandar menjelaskan bahwa dokter memang bekerja di dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, hingga target mutu layanan.
Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi manajemen rumah sakit. Menurut Iskandar, karakter ganda inilah yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh skema PKWT, PKWTT, maupun kemitraan berbasis perjanjian kerja sama.
Model Hybrid Sui Generis untuk Menjembatani Kekosongan
Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis. Model ini mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter.
Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan sebagai pekerja atas hak-hak normatif yang melekat dalam hubungan kerja. Perlindungan itu mencakup kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
| Aspek | Masalah yang Diangkat | Solusi dalam Model Hybrid Sui Generis |
|---|---|---|
| Status hukum dokter | Belum jelas, apakah pekerja atau mitra | Diakui sebagai hubungan kerja dengan karakter khusus |
| Hak normatif | Perlindungan ketenagakerjaan belum pasti | Tetap mendapat kepastian hubungan hukum dan jaminan sosial |
| Otonomi profesi | Berpotensi terganggu jika disamakan dengan kerja biasa | Tetap dijaga dalam pengambilan keputusan medis |
| Tanggung jawab hukum | Masih berpotensi kabur saat terjadi sengketa medis | Memberi titik temu bagi rumah sakit, dokter, dan pasien |
Pada saat yang sama, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberi ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Iskandar menyebut konsep itu sebagai titik temu antara kepentingan rumah sakit, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan.
Dinilai Relevan untuk Pembaruan Regulasi
Koordinator Nasional GeberBUMN, Ais, menilai disertasi tersebut penting bagi referensi hukum nasional. Menurutnya, karya itu tidak hanya mengidentifikasi kekosongan hukum, tetapi juga menawarkan model regulasi baru yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter.
Ia mengatakan Model Hybrid Sui Generis layak dipertimbangkan sebagai rujukan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Selama ini, perdebatan status dokter kerap dipaksa masuk ke dua kutub, yaitu pekerja atau mitra, padahal praktik pelayanan kesehatan memiliki karakter khusus.
Ais juga menilai pendekatan serupa berpotensi diterapkan pada profesi lain yang bekerja dalam organisasi tetapi tetap menjalankan kewenangan profesional secara independen. Dengan begitu, model hukum yang lebih fleksibel bisa membantu menjawab kebutuhan sektor layanan yang tidak selalu cocok dengan kategori hubungan kerja konvensional.
Disertasi Iskandar diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan ia lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
Di tengah kompleksitas tata kelola rumah sakit dan tuntutan perlindungan tenaga medis, temuan ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah, DPR, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan pemangku kepentingan lain. Tujuannya adalah membangun sistem hubungan kerja yang lebih pasti secara hukum, lebih melindungi tenaga medis, dan pada akhirnya mendukung kualitas pelayanan kesehatan nasional.
