Bansos ATENSI YAPI Tahap 2 Diprediksi Cair Awal April, Begini Cara Cek Statusnya

Kabar pencairan Bansos ATENSI YAPI tahap 2 kembali menjadi perhatian keluarga penerima manfaat pada awal April 2026. Program Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu ini disalurkan Kementerian Sosial untuk membantu anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, bantuan ini diperkirakan masuk pada awal April untuk periode April sampai Juni 2026. Nilai bantuannya tetap Rp200.000 per bulan per anak, sehingga total dana tahap 2 mencapai Rp600.000.

Jadwal pencairan ATENSI YAPI 2026

Mengacu pada informasi yang beredar dari laporan Priangan Insider, penyaluran ATENSI YAPI dilakukan bertahap sepanjang tahun. Pola ini umumnya mengikuti periode tiga bulanan agar distribusi bantuan lebih teratur.

Berikut estimasi jadwal pencairannya:

Tahap Periode Estimasi cair Nominal
Tahap 1 Januari–Maret Akhir Maret 2026 Rp600.000
Tahap 2 April–Juni Awal April 2026 Rp600.000
Tahap 3 Juli–September Akhir September 2026 Rp600.000
Tahap 4 Oktober–Desember Akhir Desember 2026 Rp600.000

Jadwal tersebut bisa berubah mengikuti proses verifikasi data di daerah masing-masing. Karena itu, penerima disarankan memantau status secara berkala melalui kanal resmi.

Berapa nominal bansos tahap 2?

Bantuan ATENSI YAPI tahap 2 tetap mengacu pada skema Rp200.000 per bulan. Karena tahap ini mencakup tiga bulan, penerima akan mendapatkan total Rp600.000 untuk April, Mei, dan Juni.

Dana tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan dasar anak penerima. Penggunaan bantuan ini mencakup kebutuhan harian dan dukungan pendidikan, sesuai tujuan program perlindungan sosial dari pemerintah.

Cara cek status penerima secara online

Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos langsung dari ponsel. Pemeriksaan paling aman dilakukan lewat situs dan aplikasi resmi Kementerian Sosial agar data yang diterima lebih akurat.

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap penerima sesuai Kartu Keluarga.
  4. Ketik kode captcha dengan benar.
  5. Klik tombol Cari Data.
  6. Lihat hasil status bantuan yang muncul di layar.

Jika pada kolom program terdapat keterangan YAPI, maka data penerima terdaftar dalam program bantuan tersebut. Hasil pencarian ini bisa menjadi acuan awal sebelum menunggu jadwal pencairan resmi di wilayah masing-masing.

Cek lewat aplikasi Cek Bansos

Selain situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos. Cara ini berguna bagi masyarakat yang ingin memantau bantuan dari perangkat seluler dengan lebih praktis.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Daftar akun memakai NIK dan data KTP.
  3. Lakukan verifikasi foto KTP dan swafoto.
  4. Login ke aplikasi setelah akun aktif.
  5. Pilih menu Cek Bansos.
  6. Isi data wilayah dan nama penerima.
  7. Tunggu hasil status bantuan muncul di aplikasi.

Aplikasi ini juga memuat fitur pengaduan dan usulan data. Fitur tersebut bisa dipakai jika penerima menemukan data yang belum sesuai atau ingin memperbarui informasi kependudukan.

Skema penyaluran dana yang digunakan

Setelah penerima dinyatakan terdaftar, dana ATENSI YAPI disalurkan lewat dua jalur resmi. Jalur pertama adalah bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, dengan dana yang masuk langsung ke rekening penerima.

Jalur kedua adalah PT Pos Indonesia untuk penerima yang belum memiliki rekening bank. Dalam skema ini, penerima biasanya menerima undangan pengambilan bantuan sesuai jadwal yang ditentukan petugas setempat.

Waspada penipuan yang mengatasnamakan bansos

Di tengah menunggu pencairan, penerima perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan percepatan bantuan. Pencairan bansos resmi tidak meminta biaya apa pun dan tidak memotong dana bantuan.

Jangan berikan PIN ATM, nomor OTP, atau data pribadi kepada orang yang tidak dikenal. Jika ada pihak yang mengaku bisa mempercepat cairnya bantuan dengan imbalan tertentu, laporkan segera ke dinas sosial setempat atau aparat berwenang agar tidak ada warga yang dirugikan.

Source: bansos.medanaktual.com
Exit mobile version