Seluruh gerai KFC di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini dipasangi spanduk sanksi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu. Langkah ini diambil karena manajemen KFC dinilai kerap terlambat menyetorkan pajak restoran ke kas daerah, meski pungutan dari pelanggan sudah berjalan normal.
Bapenda menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada pemungutan pajak, melainkan pada keterlambatan pelaporan dan pembayaran yang disebut berulang dari tahun ke tahun. Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, menyebut pajak restoran sebesar 10% dari setiap transaksi sebenarnya telah tercatat dengan akurat melalui sistem tapping box.
Sanksi moral untuk dorong kepatuhan
Pemasangan spanduk itu diposisikan sebagai sanksi moral, bukan penyegelan usaha. Dengan demikian, seluruh gerai KFC di Palu tetap beroperasi normal dan masih melayani pelanggan seperti biasa.
Namun, status administrasi KFC di sistem Bapenda belum sepenuhnya bersih karena masih ada denda keterlambatan yang belum diselesaikan. Salah satu gerai memang disebut sudah melunasi pokok pajaknya, tetapi kewajiban atas dendanya masih menjadi catatan.
Syarifuddin menegaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan untuk memberi peringatan keras kepada manajemen. Ia mengatakan, “Masalahnya bukan pada pungutan pajaknya, tapi KFC berulang kali terlambat melapor dan membayar dari tahun ke tahun.”
Koordinasi dengan BPKP dan surat ke kantor pusat
Karena pola keterlambatan dinilai terjadi secara sistemik, Bapenda Kota Palu juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini ditempuh untuk memperkuat penanganan atas kewajiban yang belum tuntas.
Bapenda juga berencana mengirim surat resmi langsung ke kantor pusat KFC. Langkah tersebut ditempuh karena kebijakan keuangan perusahaan dikelola secara terpusat, sehingga penyelesaian kewajiban dinilai perlu ditangani dari level manajemen tertinggi.
Ancaman sanksi lanjutan bila denda tak dibayar
Spanduk peringatan itu akan terpasang selama 7 hari kerja. Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi denda, Bapenda menyatakan siap menaikkan sanksi menjadi penutupan sementara selama 14 hari kerja.
Pemerintah kota menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga disiplin pelaku usaha dalam menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari masyarakat. Dalam konteks itu, kasus KFC Palu menjadi pengingat bahwa kepatuhan administrasi pajak daerah harus berjalan tepat waktu, bukan hanya pada saat pungutan dilakukan.
