UU HAM Dirombak Lebih Dari Separuh, Pemerintah Geser Arah ke Partisipasi Publik

Author: Qoo Media

Pemerintah mematangkan perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan arah yang lebih luas dari sekadar revisi. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyebut isi aturan baru itu berubah lebih dari 50 persen, sehingga secara terminologi hukum lebih tepat disebut sebagai undang-undang pengganti.

Mugiyanto mengatakan proses penyusunan rancangan itu sudah masuk tahap finalisasi internal di Kementerian HAM sebelum diserahkan ke DPR. Ia menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026, sambil menegaskan bahwa pemerintah ingin membangun landasan baru yang lebih relevan dengan kebutuhan pemajuan HAM saat ini.

Perubahan Dianggap Terlalu Besar untuk Disebut Revisi

Pernyataan Mugiyanto menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menyusun pembaruan parsial pada sejumlah pasal. Menurut dia, substansi yang diubah mencakup lebih dari separuh isi undang-undang lama, sehingga istilah yang lebih tepat dalam kerangka perundang-undangan adalah penggantian undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa istilah tersebut penting karena menggambarkan skala perubahan yang sedang disiapkan. Dengan perubahan sebesar itu, pemerintah menilai rancangan baru bukan lagi sekadar penyempurnaan, melainkan pembaruan menyeluruh terhadap kerangka hukum HAM nasional.

Konsep Baru: Partisipasi Bermakna

Salah satu unsur utama dalam rancangan baru adalah penguatan partisipasi bermakna masyarakat dalam urusan HAM. Pemerintah ingin memastikan keterlibatan publik tidak berhenti pada formalitas, tetapi masuk ke proses kebijakan dan pelaksanaan.

Mugiyanto menyebut ada pasal-pasal baru yang mengatur ruang partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan dalam kerja-kerja hak asasi manusia. Pendekatan ini dinilai penting agar perlindungan HAM tidak hanya datang dari negara, tetapi juga didukung oleh keterlibatan warga, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lain.

Dana Abadi untuk Pemajuan HAM

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan dana abadi untuk mendukung pemajuan HAM secara berkelanjutan. Ide ini menjadi salah satu perbedaan mencolok dalam rancangan baru karena menempatkan HAM bukan hanya sebagai norma hukum, tetapi juga sebagai bagian dari investasi sosial jangka panjang.

Mugiyanto menilai skema dana abadi dapat membantu memastikan program pemajuan HAM tidak bergantung pada kebijakan sesaat. Dengan dukungan pembiayaan yang lebih stabil, negara diharapkan mampu memperkuat pendidikan, advokasi, dan pencegahan pelanggaran HAM secara konsisten.

Pergeseran Paradigma HAM

Menurut pemerintah, pembaruan UU HAM ini juga membawa pergeseran paradigma yang cukup mendasar. Dari pendekatan deklaratif yang banyak menekankan norma, beleid baru diarahkan menjadi lebih sistemik dan sistematis.

Pemerintah juga ingin mengubah pola penanganan yang reaktif menjadi preventif. Artinya, kebijakan HAM diharapkan tidak hanya hadir setelah terjadi pelanggaran, tetapi sudah bekerja sejak tahap awal untuk mencegah risiko itu muncul.

Peran Aktor Non-Negara Diperluas

Perubahan lain yang ditekankan pemerintah adalah penguatan peran aktor di luar negara. Dalam rancangan baru, HAM tidak lagi dipandang sebagai urusan negara semata, melainkan ruang kerja bersama yang juga melibatkan masyarakat sipil dan pelaku usaha.

Mugiyanto menyebut arah ini sebagai pergeseran dari pendekatan yang terlalu state sentris menuju open participation for non-state actor. Dengan model seperti itu, pemerintah berharap tanggung jawab pemajuan HAM menjadi lebih luas, lebih partisipatif, dan lebih adaptif terhadap tantangan baru.

Pokok Perubahan yang Disorot Pemerintah

  1. Isi aturan berubah lebih dari 50 persen.
  2. Pemerintah mendorong statusnya sebagai undang-undang pengganti, bukan revisi biasa.
  3. Ada konsep partisipasi bermakna masyarakat dalam kebijakan HAM.
  4. Pemerintah mengusulkan dana abadi untuk pemajuan HAM.
  5. Pendekatan HAM diarahkan dari reaktif menjadi preventif.
  6. Peran non-negara seperti masyarakat sipil dan pelaku usaha diperluas.

Tahap Lanjutan Menunggu DPR

Setelah finalisasi internal selesai, draf aturan baru akan dibawa ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut. Tahap ini akan menentukan sejauh mana konsep baru yang disiapkan pemerintah bisa diterima menjadi bagian dari sistem hukum nasional.

Di sisi lain, arah perubahan yang disampaikan pemerintah menunjukkan bahwa pembaruan UU HAM sedang diposisikan sebagai pembenahan struktural. Jika pembahasan berjalan mulus, kerangka hukum HAM Indonesia berpotensi masuk ke fase baru yang menekankan pencegahan, partisipasi publik, dan keberlanjutan kebijakan secara lebih kuat.

Source: www.suara.com
Terbaru