Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT tahap kedua pada akhir April 2026. Penyaluran ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan data serta sistem distribusi di tiap daerah.
Pencairan bantuan berlangsung melalui himpunan bank milik negara atau Himbara, sementara penerima yang belum terjangkau layanan perbankan akan dilayani lewat PT Pos Indonesia. Mekanisme ini dipakai untuk menjaga agar bantuan tetap menjangkau warga yang berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah dengan akses keuangan terbatas.
Pemutakhiran data jadi kunci pencairan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa proses penyaluran saat ini masih mengikuti pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Pembaruan data ini melibatkan Badan Pusat Statistik untuk menentukan kategori desil kesejahteraan penerima.
Hasil dari pembaruan DTSEN Volume 2 disebut akan menjadi pedoman utama penyaluran bantuan sosial pada triwulan II tahun 2026. Karena itu, penentuan penerima PKH dan bantuan sembako tetap mengacu pada basis data terbaru agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Langkah pemutakhiran data menjadi penting karena penyaluran bansos tidak hanya soal distribusi dana. Ketepatan penerima menentukan apakah bantuan jatuh kepada keluarga yang memang membutuhkan sesuai kriteria program.
Nominal bantuan berbeda sesuai kategori
Besaran bantuan PKH bergantung pada kategori penerima yang terdaftar dalam sistem. Untuk ibu hamil atau nifas, nilai bantuannya Rp750.000, sedangkan anak usia dini usia 0–6 tahun juga menerima Rp750.000.
Kategori siswa sekolah dasar mendapat Rp225.000, siswa SMP memperoleh Rp375.000, dan siswa SMA menerima Rp500.000. Adapun lansia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000.
Sementara itu, BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga. Dalam praktiknya, bantuan ini kerap dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, lalu digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di agen resmi atau e-warong.
Cara cek status penerima bansos
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan NIK sehingga sistem bisa menampilkan status penerima dan jenis bantuan yang teralokasi.
Layanan ini memberi kemudahan bagi warga untuk memastikan apakah namanya sudah tercatat sebagai penerima. Informasi yang tampil juga membantu masyarakat memahami program bantuan yang terdaftar atas nama mereka.
Bagi warga yang belum masuk daftar, pengajuan usulan masih terbuka. Jalurnya dapat melalui aparat desa dengan verifikasi kondisi ekonomi oleh petugas, atau melalui fitur aplikasi resmi yang kemudian diproses ke dalam sistem DTSEN berdasarkan dokumen pendukung yang diunggah.
Distribusi bergantung pada validasi dan kesiapan daerah
Kemensos menempatkan validasi data sebagai faktor penting dalam kelancaran pencairan tahap dua ini. Selain data yang akurat, kesiapan sistem di masing-masing daerah juga menentukan kecepatan distribusi bantuan kepada penerima.
Karena itu, proses penyaluran tidak berjalan serentak dalam satu waktu untuk seluruh wilayah. Distribusi dilakukan bertahap agar setiap kanal penyaluran, baik lewat bank maupun PT Pos Indonesia, dapat menyesuaikan kondisi lapangan.
Di sisi lain, pembaruan data lewat DTSEN dan keterlibatan BPS diharapkan memperkuat akurasi penyaluran bantuan sosial reguler. Dengan basis data terbaru, pemerintah menargetkan PKH dan BPNT pada triwulan II tahun 2026 bisa menjangkau keluarga yang paling membutuhkan secara lebih tepat.







