
Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus berkembang dan memicu respons keras dari berbagai pihak. Kementerian Agama lalu mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di lembaga pendidikan tersebut.
Keresahan juga masih dirasakan warga sekitar setelah kasus yang dilaporkan sejak 2024 itu kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Peristiwa ini bukan hanya menimbulkan luka bagi para korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pesantren di lingkungan setempat.
Kemenag keluarkan rekomendasi penghentian penerimaan santri
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, menyebut pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi agar pesantren menghentikan penerimaan santri sejak surat itu diterbitkan. Surat rekomendasi itu bernomor B-1319/DJ.I/PP.00.7/04/2026.
Ia menegaskan Kemenag akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut. Menurut dia, penghentian berlaku sampai seluruh persoalan hukum selesai secara tuntas.
Kemenag juga meminta pihak pesantren memberi kepastian soal sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola kelembagaan. Selain itu, yayasan diminta membenahi total tenaga pendidik yang terlibat dalam pengasuhan santri.
Desakan pembenahan menyeluruh di lingkungan pesantren
Ahmad Syaikhu menekankan perlunya pengelola memecat oknum pengasuh atau tenaga pendidik yang bermasalah. Penggantinya harus sosok yang memiliki integritas moral dan mampu menjalankan fungsi pengasuhan selama 24 jam.
Langkah ini dinilai penting agar proses pendidikan di pesantren tidak kembali mengabaikan keamanan santri. Dalam kasus seperti ini, perlindungan anak menjadi isu utama yang ikut disorot bersama proses hukum terhadap terduga pelaku.
Kecaman datang dari organisasi keagamaan
Kasus tersebut juga memicu kecaman dari sejumlah organisasi keagamaan di Pati. PC NU, PC Gerakan Pemuda Ansor, PC Fatayat NU Kabupaten Pati, dan LKP3A menyatakan penolakan keras terhadap tindakan pelaku.
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Pati, Muna Asshofa, menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapat keadilan. Gelombang protes itu menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai persoalan moral dan perlindungan santri.
Proses hukum dan desakan penahanan tersangka
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, meminta polisi segera menahan tersangka berinisial A. Menurut dia, penahanan penting dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Ali juga mengungkap adanya upaya suap untuk menghentikan perkara itu. Ia menyebut ada utusan tersangka yang mencoba memberikan Rp400 juta, namun tawaran tersebut ditolak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Komisaris Dika Hadian Widyaama, mengonfirmasi bahwa penyidik sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka. Polisi masih terus mengembangkan perkara itu dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Reaksi publik masih menguat
Di sekitar lokasi, suasana masih terasa lengang setelah ribuan massa mendatangi pesantren pada Sabtu (2/5). Kondisi itu memperlihatkan besarnya tekanan publik terhadap kasus yang dinilai telah merusak rasa aman santri dan mencoreng nama baik lingkungan pesantren.
Kasus ini masih menjadi perhatian karena publik menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dan pihak pengelola pesantren. Sementara proses hukum berjalan, sorotan utama tetap tertuju pada perlindungan korban, pembenahan lembaga, dan kepastian agar kejadian serupa tidak terulang.
Source: mediaindonesia.com








