KPK Perpanjang Penahanan Yaqut 30 Hari, Penyidikan Kuota Haji Makin Menyempit

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan. Perpanjangan itu membuat masa tahanan Yaqut berjalan hingga awal Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan kedua itu diperlukan karena penyidikan masih terus berjalan. Ia menyebut penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Yaqut Datang ke KPK untuk Tanda Tangan Perpanjangan Tahanan

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut tiba sekitar pukul 09.41 WIB. Ia datang untuk menandatangani perpanjangan masa tahanan sebelum keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.35 WIB.

Usai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara soal perkembangan penyidikan. Ia hanya sempat menyampaikan salam kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang berada di KPK pada waktu yang sama untuk audiensi terkait polemik pengadaan sepatu Sekolah Rakyat senilai Rp 27 miliar.

Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Selain Yaqut, tiga tersangka lain adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. KPK menyebut ada diskresi dari Yaqut saat membagi kuota tambahan secara 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dugaan Pelanggaran Aturan Kuota Haji

Menurut KPK, pembagian itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyelenggaraan Haji. Aturan yang berlaku mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dari total 20.000 kuota haji tambahan, sekitar 8.400 kuota reguler disebut bergeser menjadi kuota haji khusus. Pergeseran itu diduga memberi keuntungan kepada biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus.

KPK juga menemukan dugaan keuntungan tidak sah yang dinikmati delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri. Nilainya disebut mencapai Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga keuntungan dari biro travel haji itu juga mengalir kepada Yaqut melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dugaan aliran uang itu menjadi bagian dari rangkaian perkara yang sedang ditelusuri penyidik.

KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara tersebut.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button